Pelayanan Publik Lima Polres di Lingkungan Polda Metro Jaya Dapat Nilai B

| Rabu, 16 Januari 2019 | 13.54 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Berdasarkan hasil evaluasi pelayanan publik yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terhadap 13 Polres di lingkungan Polda Metro Jaya, lima Polres mendapat nilai baik (B). Kelima dimaksud adalah Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi, dan Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, sebanyak empat Polres/ta mendapat nilai baik dengan catatan (B-) yakni Polres Depok Kota, Polres Bandara Soekarno Hatta, Polres Tangerang Selatan, dan Polres Metro Jakarta Utara. Sementara itu tiga Polres mendapat nilai cukup (C) yaitu Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kepulauan Seribu.

Evaluasi pelayanan publik pada Polres dan Polresta di lingkup Polda Metro Jaya ini merupakan upaya mengetahui kinerja unit-unit pelayanan serta melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik, dalam hal ini Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada tiga fokus evaluasi pelayanan publik, yaitu pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ujar Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah I Kementerian PANRB Noviana Andrina dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Polda Metro Jaya, di Kementerian PANRB, Selasa (15/01).

Lebih lanjut dikatakan, hasil dari evaluasi pelayanan publik tersebut diharapkan dapat mendorong kinerja pelayanan publik Kepolisian Resor untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Tujuan lainnya adalah untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan publik atas kinerja aparat kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dijelaskan, aspek yang menjadi fokus penilaian, pemantauan, dan evaluasi meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, konsultasi dan pengaduan, sistem informasi pelayanan publik, dan inovasi pelayanan publik. “Berdasarkan hasil evaluasi dapat disimpulkan bahwa masih banyak unit penyelenggara layanan yang belum sadar penuh akan pedoman penyelenggaran pelayanan publik,” imbuh Noviana Andrina.

Selain itu pun penggunaan Sistem Informasi Pelayanan Publik dirasa belum maksimal pada sebagian besar Polres/ta, dan belum terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) - LAPOR. Ia berharap sarana dan prasarana bagi pengguna layanan dapat menjadi perhatian, seperti fasilitas toilet dan fasilitas untuk kaum difabel. Lebih dari itu, perlu diperhatikan pengintegrasian sistem Teknologi Informasi (TI) pada pelayanan SPKT dengan unit terkait lainnya untuk penyelesaian tindak lanjut laporan.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Srena Polri Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol menceritakan bahwa dulu penilaian kepolisian dilakukan oleh kepolisian sendiri, namun setelah adanya keterbukaan maka penilaian dilakukan oleh Kementerian PANRB.

Menurutnya, penilaian yang dilakukan oleh Kementerian PANRB harus menjadi sebuah upaya perbaikan di tubuh Polri demi mewujudkan pelayanan yang optimal. “Jadi melalui evaluasi ini jangan takut mendapat penilaian jelek, justru dengan begitu kita bisa memperbaiki dari sisi apa yang kurang, agar ke depannya pelayanan dapat lebih baik lagi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Karo Rena Polda Metro Jaya Kombes Pol Kasmudi. Ia mengajak seluruh penyelenggara layanan di lingkup Polda Metro Jaya untuk menjadikan evaluasi tersebut sebuah masukan yang membangun. Meski banyak keterbatasan dan tantangan yang dihadapi, ia pun berharap seluruh jajaran kepolisian yang bertugas sebagi pemberi layanan dapat tetap memberi layanan yang baik. “Walau tempat terbatas tapi pelayanan publik harus tetap berjalan baik. Mari kita dukung layanan publik yang lebih prima lagi,” pungkasnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI