Polisi Tunggu Keputusan Dewan Pers Terkiat Tabloid Indonesia Berokah

| Kamis, 24 Januari 2019 | 01.24 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Isi Tabloid Indonesia Berkah yang menyudutkan Capres 02 Prabowo Subianto mengusik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres-Cawapres nomor 2. Polisi tunggu kajian Dewan Pers dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dewan Pers mengkajinya lebih dulu. Dewan Pers mengaudit ini sebetulnya ranah siapa. Jika ditemukan pelanggaran pemilu, Dewan Pers akan menyerahkannya ke Bawaslu. Kami menunggu kajian itu," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/1/2019).

Dedi mengatakan jika Bawaslu menyatakan tabloid Indonesia Berkah melanggar kode etik jurnalistik, Dewan Pers mengeluarkan rekomendasi kepada Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu juga mengkaji buat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana pemilu atau pidana umum.

"Kalau ditemukan pelanggaran pemilu, itu ranah Bawaslu. Dari situ nanti bakal ditentukan tindak pemilu yang bisa bisa langsung (penegakkan hukum terpadu)) Gakumdu," tegas Dedi.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengaku geram dengan peredaran tabloid Indonesia Berkah di Jawa Tengah. BPN mengambil langkah tegas dengan melaporkannya ke pihak berwajib karena isi tabloid itu dianggap menyudutkan Prabowo.

"Kami sudah laporkan kepada pihak yang berwajib karena isi tabloid itu tendensius. Penerbitnya saja tidak jelas. Ini berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memecah belah," ujar Sufmi Dasco Ahmad, Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Rabu (23/1/2019).

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI