BernasIndonesia.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi akan memberikan bantuan hukum kepada Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka oleh kepolisian Surakarta.
"Kita akan melakukan pembelaan kepada Selamet Maarif, kami akan membantu beliau pada proses hukum," ujar Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Ahmad Muzani kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
"Apalagi Pak Slamet itu wakil ketua BPN jadi kami akan bantu beliau pada proses hukum," tegas Sekjen Gerindra itu.
Muzani menilai kasus hukum yang menjerat Slamet Maarif janggal dan sarat politis.
Sebab, Slamet Maarif sendiri telah menegaskan bahwa dirinya tidak berkampanye saat berceramah di Solo pada 13 Januari lalu.
Wakil Ketua MPR itu menduga telah terjadi upaya pembungkaman terhadap pihak yang berseberangan dengan capres petahana menjelang Pilpres 2019.
"Ini telah terjadi penekanan-penekanan terhadap orang yang berpotensi mendulang suara terhadap kemenangan Pak Prabowo," kata Muzani. (Wid)
"Kita akan melakukan pembelaan kepada Selamet Maarif, kami akan membantu beliau pada proses hukum," ujar Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Ahmad Muzani kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/2).
"Apalagi Pak Slamet itu wakil ketua BPN jadi kami akan bantu beliau pada proses hukum," tegas Sekjen Gerindra itu.
Muzani menilai kasus hukum yang menjerat Slamet Maarif janggal dan sarat politis.
Sebab, Slamet Maarif sendiri telah menegaskan bahwa dirinya tidak berkampanye saat berceramah di Solo pada 13 Januari lalu.
Wakil Ketua MPR itu menduga telah terjadi upaya pembungkaman terhadap pihak yang berseberangan dengan capres petahana menjelang Pilpres 2019.
"Ini telah terjadi penekanan-penekanan terhadap orang yang berpotensi mendulang suara terhadap kemenangan Pak Prabowo," kata Muzani. (Wid)