KPU Bantah Mendata Orang Gila

| Rabu, 13 Februari 2019 | 03.26 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Ketua KPU Arif Budiman menegaskan, pemilih yang turut serta didata pihaknya ialah orang dengan gangguan jiwa tidak permanen alias tak dikategorikan sebagai gila.

Ia menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya pada tahun 2008 menetapkan, warga negara yang mengalami gangguan jiwa namun masih memiliki kesadaran untuk memilih, diperkenankan untuk menyalurkan suaranya.

"Kami mendata orang-orang yang sedang menjalani rehabilitasi. Jadi, istilahnha bukan orang gila, tapi orang dengan gangguan jiwa masih boleh memilih. Kok, sekarang isunya KPU membolehkan orang gila ikut memilih?" jelas Arif, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Ia menambahkan, orang stres dengan yang dikategorikan gila merupakan dua kategori gangguan jiwa yang berbeda.

Adapun oramg gila, katanya, mengalami gangguan jiwa permanen yang secara otomatis tidak memiliki kesadaran untuk memilih saat pemilu nanti.

Ketua KPU pun mengatakan jika bicara stres, dirinya mungkin dapat dibilang mengalami gangguan jiwa tersebut namun bukan mengalami kegilaan.

"Saya saja yang setiap saat mikirin kotak suara, surat suara, kadang stress dan kalau diperiksa mungkin dibilang terkena gangguan jiwa. Nah, yang penting tidak gangguan jiwa permanen, mampu memilih dalam pemilu," katanya. [rok]
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI