Tanggapan KPK Terkait Saksi Kasus Meikarta Yang Dapat Ancaman

| Sabtu, 02 Februari 2019 | 13.40 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan saksi terkait kasus suap perizinan proyek Lippo Group, Maikarta. Patut diduga permintaan perlindungan saksi karena adanya ancaman atau intervensi.

"Kalau mereka minta perlindungan, berarti mereka mendapatkan sesuatu," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Menurutnya, KPK akan memberikan perlindungan terhadap para saksi kasus tindak kejahatan korupsi termasuk saksi dalam kasus suap Meikarta. Sementara, LPSK juga telah melakukan pengawasan terhadap proses persidangan kasus suap tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami juga beri perlindungan ke saksi-saksi yang berhubungan dengan itu. LPSK berkoordinasi dengan kami. Bahkan Ibu Neneng (Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin) pun dalam proteksi kami," kata Laode.

Oleh karena itu, KPK meminta kepada aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk melindungi saksi dan korban. Hal itu dimaksudkan agar penegakan hukum berjalan dengan baik.

Selain itu, Laode juga mengingatkan kepada pihak yang merasa terusik dengan proses penegakan hukum untuk tidak mengintervensi dan menggangu saksi.

"Bagi para saksi akan kami beri perlindungan yang cukup," tegasnya.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta adalah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka. Adapun tersangka penerima suap yakni, Neneng Hassanah Yasin, Sahat, Neneng Rahmi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi nonaktif Jamaludin masih dalam proses penyidikan di KPK. Sementara Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama telah duduk di kursi pesakitan dan didakwa sebagai penyuap.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI