BernasIndonesia.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih divonis hukuman penjara selama 6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).
Eni terbukti menerima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi.
"Mengadili, memutuskan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Selain penjara, Eni juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Menanggapi putusan hakim, Eni Saragih mengaku ikhlas dan menerima putusan tersebut. Sementara tim Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sebelumnya Eni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK atas kasus tersebut. [ton]
Eni terbukti menerima suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1 dan menerima gratifikasi.
"Mengadili, memutuskan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah lakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Selain penjara, Eni juga dijatuhkan pidana denda sejumlah Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Menanggapi putusan hakim, Eni Saragih mengaku ikhlas dan menerima putusan tersebut. Sementara tim Jaksa KPK mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding.
Sebelumnya Eni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa KPK atas kasus tersebut. [ton]