Polisi Tangkap Tukang Parkir yang Menganiaya Anggota TNI di Cengkareng

| Kamis, 04 Juli 2019 | 01.41 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Polsek Metro Cengkareng berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota TNI. Peristiwa ini terjadi di Kampung Poglar, Kaliangke, Cengkareng, Selasa (2/7).

Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, awalnya korban yang bernama Heri Triyanto (34) menegur pelaku yang berinisial DS alias Otong (37). Korban yang juga ketua RT merasa terganggu lantaran pelaku diduga melakukan aksi perselingkuhan di wilayahnya.

“Korban selaku ketua RT menegur pelaku yang sering mendatangi seorang warganya yang bernama Mariyam. Diketahui Mariyam ini sudah berkeluarga dengan dua anak,” ujar Khoiri di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (3/7).

Ternyata, kata Khoiri, DS tidak terima dengan teguran korban dan menyimpan dendam. Pada Selasa (2/7), pelaku menghadang dan menyerang korban yang tengah melintas di sekitar lokasi kejadian.

“Korban diserang pelaku dengan menggunakan sejenis pedang samurai. Usai menyerang korban, pelaku lantas melarikan diri, sementara korban yang mengalami luka dibawa warga ke RS Sumber Waras untuk mendapatkan perawatan medis,” paparnya.

Warga yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pendalaman terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dalam waktu kurang dari 24 jam usai kejadian. Pelaku ini berprofesi sebagai tukang parkir dan tukang ojek pangkalan,” kata Khoiri.

Lebih lanjut Khoiri menjelaskan, jika pihaknya terpaksa menembak kaki pelaku. Hal ini dikarenakan pelaku mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.
“Untuk pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas,” terangnya.

Di tempat yang sama, Danramil 04/ckr Kapten Inf Sudarsono mengaku, pihaknya mengapresiasi kinerja Polri. Ia juga berterimakasih atas kerjasama yang terjalin dengan baik antara TNI dan Polri, sehingga kasus penganiayaan dapat diungkap dengan cepat.

“Saya apresiasi Polri khususnya Polsek Cengkareng karena dalam waktu singkat pelaku dapat diamankan. Sehingga tidak timbul masalah yang berkepanjangan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI