Polisi Tetapkan Kreator WA Grup STM Bersatu Sebagai Tersangka

| Kamis, 03 Oktober 2019 | 13.15 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Tangkapan layar Whatsapp (WA) Grup anak STM pasca demo di depan gedung DPR/MPR viral. Dalam WA grup yang diberi nama “STM/K Bersatu” ini terdapat pembicaraan mengenai bayaran usai melaksanakan aksi unjuk rasa.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya 14 WA grup dan telah menangkap tujuh orang. Para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Tujuh orang sudah dilakukan penindakan. Dari tujuh orang itu, satu orang sebagai kreator, yang kita tangkap tadi malam,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/10).

Dedi menjelaskan, ketuju orang yang telah ditangkap berinisial RO (17), MPS (17), WR (17), DH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Mereka diamankan di Depok, Garut, Bogor, Subang, dan Batu, Malang. Sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan,” terangnya.

Sementara itu, Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menetapkan RO sebagai tersangka. RO diketahui merupakan kreator dari WA grup tersebut.

RO sendiri diamankan di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (1/10) malam.

“Saudara RO membuat grup untuk bergabung menghimpun kekuatan dan massa untuk bergabung menuju DPR Senayan, untuk demo RUU KUHP di Gedung DPR,” kata Rickynaldo. Tri

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI