Bernasindonesia.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk kewenangan perizinan sepenuhnya dikembalikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), hal yang berkaitan dengan kemudahan berusaha.
“Sebenarnya Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab dalam keterangan persnya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, dilansir dari laman setkab, Kamis (21/11.
Dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka diminta untuk ditargetkan di tahun 2021 (kemudahan berusaha, red) ada pada rangking 50, dan kemudian mengarah kepada 40, sehingga harus ada reform. Sekaligus, lanjut Seskab, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (Peraturan Menteri) yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha. Termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian.
Sebab memberi contoh, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian. Atas hal ini, Presiden telah menginstruksikan dipusatkan di satu kementerian, dan nanti akan diatur bagaimana regulasinya, sehingga tidak lagi harus pergi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, kementerian yang lain dan sebagainya.
“Dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” pungkas Seskab Pramono Anung. (BSI)
“Sebenarnya Sekretaris Kabinet telah membuat surat secara resmi kepada BKPM untuk hal tersebut sesuai dengan arahan Bapak Presiden, bahwa sekali lagi kewenangan perizinan menjadi tanggung jawab sepenuhnya BKPM,” kata Seskab dalam keterangan persnya kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Percepatan Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business, di Kantor Presiden, Jakarta, dilansir dari laman setkab, Kamis (21/11.
Dengan kewenangan sepenuhnya diberikan kepada Kepala BKPM, menurut Seskab, maka diminta untuk ditargetkan di tahun 2021 (kemudahan berusaha, red) ada pada rangking 50, dan kemudian mengarah kepada 40, sehingga harus ada reform. Sekaligus, lanjut Seskab, Presiden telah menginstruksikan kepada seluruh menteri, sampai dengan akhir bulan Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen (Peraturan Menteri) yang dianggap menghambat hal yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha. Termasuk perizinan-perizinan yang tersebar di beberapa kementerian.
Sebab memberi contoh, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menyampaikan perizinan yang berkaitan dengan kapal yang ada di beberapa kementerian. Atas hal ini, Presiden telah menginstruksikan dipusatkan di satu kementerian, dan nanti akan diatur bagaimana regulasinya, sehingga tidak lagi harus pergi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, kementerian yang lain dan sebagainya.
“Dibuatkan di satu pintu, karena memang dalam kondisi dunia yang seperti ini. Tidak mungkin kita bergerak maju kalau kemudian hambatan di dalam internal pemerintahan ini masih ada,” pungkas Seskab Pramono Anung. (BSI)