MUI Dukung RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama

| Kamis, 12 Desember 2019 | 14.37 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ustadz Muhammad Zaitun Rasmin mendukung adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.

Karena, selama ini banyak terjadi kesalahpahaman terhadap para pendakwah yang menyampaikan kebenaran kepada umat.

“Kadang-kadang orang salah paham. Tokoh-tokoh agama justru menyampaikan kebenaran, tapi ada orang-orang yang tidak suka, karena itu harus ada perlindungan dan kalau bisa di undang-undangkan,” kata Ustaz Zaitun kepada wartawan, Kamis (11/12).

Kendati tak ada UU yang melindungi, menurut Zaitun, para pemuka agama pasti sudah siap menerima apapun resiko dari dakwah yang di syiarkannya.

Namun, Ketua Umum Wahdah Islamiyah ini berharap agar RUU Perlindungan Agama dan Simbol Agama itu bukan malah membatasi pemuka agama dalam berdakwah.

“Mudah mudahan tidak (mengekang),” ujar Zaitun berharap.

Ia juga berharap DPR dan pemerintah dapat membuat UU yang terbaik melindungi tokoh ulama, tokoh agama, tokoh politik selama mereka berjuang untuk kemaslahatan bangsa.

Dia memastikan, jika DPR dan pemerintah meminta masukan terhadap RUU tersebut, pihaknya dengan senang hati akan menyanggupi.

“Kalau kami sudah mendapatkan drafnya, Insya Allah kami akan memberikan masukan diminta ataupun tidak,” tandasnya. (FH)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI