Ini Pengakuan Begal Payudara di Bekasi

| Selasa, 21 Januari 2020 | 13.22 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku begal payudara yang sempat viral di kawasan Bekasi. Kasus tersebut sempat viral di media sosial pada (15/01), petugas mengamankan tersangka dengan inisial DH (21) di tempat tinggalnya daerah kali Abang, Pondok Ungu, Bekasi, Sabtu (18 /01).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran. Tercatat, sejak November 2019 tersangka telah lima kali melakukan aksi serupa.

“Pelaku melakukan perbuatan ini (meremas payudara wanita) sudah lima kali. Semuanya dilakukan di kawasan Bekasi,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (20/1).

Pelaku, sambung Yusri, mengincar korban yang sedang menggendong anak dan membawa belanjaan. Dengan demikian, kemungkinan korban akan melawan menjadi sedikit lantaran keterbatasan gerak.

“Tapi sampai saat ini kami masih mendalami, kami tidak percaya begitu saja apa yang dikatakan Pelaku DH,” katanya.

Dari pengakuan sementara, kata Yusri, tersangka terinspirasi melakukan aksi bejatnya karena terpengaruh video porno. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya banyak video porno di ponsel milik pelaku.

“Pelaku DH melakukan pencabulan akibat sering menonton film porno di handphone miliknya. Saat ini handhone tersebut juga telah kita amankan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Panit 5 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Dwi Yanuar menambahkan, tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Kali Abang, Bekasi. Sementara lima TKP tempat pelaku melakukan aksinya juga berada dekat dari rumahnya.

“Tempat tinggal pelaku tidak jauh dari lima lokasi kejadian. TKP pertama di daerah Perumahan Pejuang, daerah Gatet, lalu di Jalan Flamboyan dan Taman Harapan Baru, Bekasi,” kata Dwi.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti sweater, celana jeans, sepeda motor, dan handphone yang didalamnya terdapat koleksi video porno.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 289 dan atau Pasal 281 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Tri
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI