Ini Lima Tuntutan Yang Disampaikan Aliansi Pekerja BUMN Bergerak kepada Erick Thohir

| Kamis, 27 Februari 2020 | 13.38 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Ribuan massa buruh yang tergabung dari Serikat Pekerja PPA PPMI Perum Peruri dan Federasi Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kementerian BUMN, Kamis (27/2/2020). Massa tergabung dalam Aliansi Pekerja BUMN Bergerak.

Massa menyampaikan tuntutan kepada pemangku kebijakan khususnya kepada Menteri BUMN dan Pemerintah Pusat pada umumnya. Mereka mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 10 orang Anggota PPMI merupakan tidakan tindakan sewenang-wenang dari okonum pejabat di Perum Peruri.

"Dan itu penyalahgunaan kewenangan melakukan intimidasi kepada pengurus PPA PPMI Perum Peruri dengan melakukan Penugasan ke Anak Perusahaan yang jelas nyata melakukan praktek dugaan union busting berupa tindakan pengasingan/pembungkaman kepada pengurus Serikat Pekerja yang bertentangan dengan aturan International Labour Organization (ILO), UU No. 13 Tahun 2003 & UU No. 21 Tahun 2000 tentang kebebasan berorganisasi di lingkungan perusahaan," ujar Ketua PPMI Jajang Purkon.

Sementara terkait isu Omnibus Law Cipta Kerja yang akan digulirkan oleh pemerintah, Jajang mengatakan hal itu merupakan tindakan yang tidak pro kepada rakyat dan pekerja BUMN khususnya. Padahal perusahaan BUMN merupakan perusahaan Negara yang semestinya harus lebih mengutamakan kesejahteraan anak bangsa yang bekerja di Perusahaan BUMN,

"Dampak yang sangat luar biasa akan terjadi jika Omnibus Law Cipta Kerja tetap digulirkan oleh Pemerintah," katanya.

Pada kesempatan itu, Jajang kemudian membacakan lima tuntutan dari Aliansi Pekerja BUMN kepada Menteri BUMN.

Pertama, mendukung Erick Thohir untuk bersih-bersih di Perusahaan BUMN dari Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta pelanggar aturan ketengakerjaan.

Kedua, menindak Oknum-Oknum Pejabat Perum Peruri yang diduga telah melakukan dugaan Praktek Union Busting kepada Pengurus PPA PPMI Perum Peruri.

Ketiga, nempekerjakan kembali 10 Anggota PPA PPMI Perum Peruri dengan Status PKWTT sesuai Anjuran dari Disnaker Kab. Karawang dan Nota Khusus dari Balai Pengawasan Tenga Kerja Provinsi Jawa Barat.

Keempat, menarik kembali Surat Tugas Sdr. Tri Panji Sutrisno, Sdri. Astri Asnuriyanti dan Sdri. Silva Zedtin (Ketua, Sekretaris dan Pengurus PPA PPMI Perum Peruri) dari Anak dan Cucu Perusahaan Perum Peruri didaerah.

Kelima, menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang akan menyengsarakan kehidupan anak bangsa. 

"PPMI tetap berkomitmen menjaga hubungan Industrial yang baik dengan Perum Peruri jika aturan perundangan ketenagakerjaan dijunjung tinggi dan dijalankan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku," kata Jajang. (BSI)


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI