Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Heroin

| Selasa, 04 Februari 2020 | 00.13 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap sindikat peredaran heroin. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka berinisial D, SW dan A, sementara satu tersangka berinisial JAJ tewas ditembak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, awalnya polisi menangkap satu tersangka berinisial D di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/1). Dari D polisi mengamankan 7 gram heroin.

“Hasil interograsi tersangka D bahwa 7 gram heroin didapatkan dari tersangka JAJ. JAJ kemudian dihubungi dan dipancing untuk mengantar heroin lagi,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2).

Kemudian, sambung Yusri, benar saja JAJ datang dan polisi langsung menangkapnya. Dari tangan JAJ, polisi kembali menyita barang bukti berupa narkotika jenis heroin.

“Dari tangan JAJ disita 8 gram heroin. Setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan 35 gram heroin lagi yang disembunyikan di jok motor,” jelasnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, pihaknya kembali melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Alhasil dua tersangka berinisial SW dan A ditangkap di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, dengan barang bukti 1 gram sabu.

“Hasil interogerasi terhadap tersangka SW diketahui bahwa JAJ adalah bosnya dan merupakan bandar besar narkoba. Petugas mendalami kasus ini dan JAJ ternyata masih menyimpan heroin sebanyak 1 Kilogram,” terangnya.

Pada Kamis (30/1) sekitar pukul 03.30 WIB, lanjut Yusri, polisi kembali melakukan pengembangan, dan meminta JAJ menunjukkan tempat menyembunyikan heroin di kawasan pemakaman Jeruk Purut. Sesampainya di sana, JAJ meminta dilepas borgolnya dengan alasan hendak buang air kecil.

“Tiba-tiba JAJ melakukan penyerangan dan mencoba merampas senjata petugas, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Selanjutnya tim membawa tersangka ke RS Polri untuk mendapatkan pertolongan, namun dalam perjalanan yang bersangkutan meninggal dunia,” katanya.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Tri
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI