Omnibus Law Dinilai Mengakomodir Kepentingan Pengusaha dan Pekerja

| Kamis, 19 Maret 2020 | 17.26 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - DPR RI akan melakukan pembahasan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada akhir Maret 2020 ini.

Akademisi dari Universitas Nasional Jakarta, Amsori Bahruddin Syah, meminta DPR lebih berhati-hati ketika membahas RUU tersebut. Pasal-Pasal yang ada dalam draf RUU itu harus diteliti dan dikaji secara mendalam, sehingga tidak merugikan pengusaha dan pekerja.

"Kita harap RUU Omnibus Law ini mempekerjakan pekerja sesuai dengan kemampuan skil pekerja," ujar Amsori saat menjadi pembicara diskusi bertajuk publik "Omnibus Law Ciptaker Menguntungkan Buruh Dan Pengusaha" di Domu Caffe, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (19//3/2020).

Menurut dia, ketika Omnibus Law disahkan menjadi Undang-Undang dan pengusaha tidak dirugikan maka yang bakal mendapat keutungan dari pengesahan RUU Omnibus Law adalah para pekerja.

"Saya kira kalau draf (RUU Omnibus Law) ini kita baca maka ini menguntingkan pekerja.  Pekerja akan mencari tambahan jam lembur, kalau pernah bekerja orang akan mencari tambahan atau bonus. Omnibus Law ini diharapkan calo-calo (pekerja) ada. TKI yang memiliki potensi kembali ke Indonesia," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Kornas Ormas Bhineka Tunggal Ika, Syaiful Rahim, meminta RUU Omnibus Law harus disosisialisasikan secara masif. Dengan begitu, kata dia, tidak ada lagi pertentangan antara pengusaha dan pekerja.

"Pemerintah harus menjembatani antara pengusaha dan pekerja. Setiap tahun ada persebrangan antara pengusaha dan pekerja. Misalnya, pekerja mau naik UMR dan pengusaha tidak mau, di sini pemerintah dilematis," katanya.

Syaiful menambahkan, RUU Omnibus Law ini harus dikritisi semua pihak jika Indonesia akan menjadi sebuah bangsa yang maju. Apalagi, pada 2045, Indonesia dianggap akan menjadi negara pertumbuhan ekonominya nomor 3 di dunia.

"Perlu pembacaan kita lebih, mari kita bangun optimisme, huznuddan. Kita ingin menjadi negara indonesia nomor 3 tahun 2045. Pemerintah tidak memiliki tujuan buruk sedikitpun. Siapapun presidennya," kata dia.

Ditambahkan Syaiful, semua pihak atau elemen tidak boleh diam. DPR dan pemerintah dinilai butuh masukan untuk membahas RUU Omnibus Law ini. Untuk memajukan Indonesia menjadi negara emas, menjadi tanggungjawab semua pihak.

"Ini kepentingan kita bersama. Perlu pengkajian secara mendalam. Bahwa ada politisasi iya. Berbeda pandangan politik iya, KSPI aksi. Kita harus tetap kritisi ini. UU KPK juga sumua mahasiswa mengkritisi. Mahasisa sebagai bagian tidak hanya diwakilkan ke KSPI. Kita juga harus berusaha mengkritisi," katanya. (FIK)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI