Aldwin Rahadian: Suharjito Korban dari Korupsi Perizinan Benih Lobster yang Sistemik

| Rabu, 14 April 2021 | 19.22 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diminta membebaskan Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dari segala tuntutan. 


Kuasa hukum Suhartijo, Aldwin Rahadian mengatakan kliennya merupakan korban dari praktik korupsi perizinan benih lobster yang sistematis.

“Klien saya tidak punya niatan untuk menyuap Menteri KKP (Edhy Prabowo). Klien saya ini terpaksa memberikan sesuatu karena klien saya ingin mendapatkan izin yang selama waktu itu dipersulit,” ujar Aldwin.

Hal tersebut itu disampaikan Aldwin dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Menurut Aldwin, bukti kliennya menjadi korban praktik korupsi yang sistematis tersebut diperkuat oleh Ahli Muzakkir dalam persidangan sebelumnya.

“Terdakwa ini korban dari korupsi perizinan benih Lobster yang Sistemik. Untuk ini kami memohon patutlah menjadi pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa atau melepas terdakwa atau setidak-tidaknya memberikan pengampunan hakim berupa pidana yang seringan-ringannya,” katanya. 

Aldwin menyampaikan kliennya tidak mungkin memberikan uang sebesar US$103 ribu dan Rp706.055.440 kepada Menteri KKP Edhy Prabowo jika saja pengurusan izin kliennya tidak dipersulit birokrasi.

“Terdakwa ialah korban dari muslihat staf khusus Menteri KKP, sehingga terdakwa terpaksa melalukan tindakan penyuapan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan," tandas Aldwin.

Untuk diketahui, Suharjito didakwa sebagai penyuap Edhy Prabowo. Suharjito dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Suharjito berharap hakim yang diketuai Albertus Usada bisa mengabulkan permohonan justice collaborator-nya.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan karena saya belum mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Suharjito.

Adapun sidang putusan terhadap Suharjito akan dibacakan pada Rabu (21/4/2021) pekan depan. 

Sebelum membacakan putusan Ketua Majelis Hakim Albertus Usada akan melakukan musyawarah dengan hakim anggota terlebih dahulu. (BSI)


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI