ICW Dorong MKD DPR Periksa Azis Syamsuddin

| Senin, 26 April 2021 | 07.49 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Majelis Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin terkait kasus suap penyidik Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M Syahrial.


Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menilai tindakan Azis yang mengenalkan Stepanus ke Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial tidal etis.
Tindakan Azis Syamsudin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut. 

“Oleh karena itu Azis perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Azis berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI,” ujar Kurnia dalam keterangan persnya yang diterima Senin (26/4/2021).

Menurut Kurnia, ICW meyakini Penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini. Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya (menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan) merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.

“Pertanyaan lanjutannya apakah ada Penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?,” tanya Kurnia.

Selain itu, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada Penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? 

“Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?,” tanya dia lagi.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI