LPSK: Pernikahan Dengan Pelaku Bukan Solusi Bagi Korban Kekerasan Seksual

| Senin, 31 Mei 2021 | 11.34 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti adanya usulan penasihat hukum tersangka persetubuhan terhadap anak di Bekasi agar tersangka dan korban dinikahkan. Kekerasan seksual itu sendiri terjadi karena adanya relasi kuasa antara pelaku kepada korban. 


Jika dipaksakan terjadi pernikahan antara pelaku dengan korban, justru berpotensi menimbulkan reviktimisasi kepada korban karena adanya relasi kuasa dalam pernikahan mereka. Korban yang dinikahkan dengan pelaku kekerasan seksual berpotensi kembali menjadi korban kekerasan baik secara fisik maupun psikis.

"Pernikahan bukan solusi karena adanya relasi kuasa dalam pernikahan akan berdampak buruk kepada korban", ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya yang diterima Senin (31/5/2021).

Penyelesaian kekerasan seksual dapat dilakukan dengan jalan penegakan hukum dan juga  rehabilitasi korban. Penegakan hukum dalam bentuk diprosesnya pelaku sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan rehabilitasi dimaksudkan agar korban pulih secara medis maupun psikologis. 

"Apalagi informasi yang kami dapat, korban mengalami pula trauma medis akibat menjadi korban. Ini yang perlu diperhatikan ketimbang mengupayakan pernikahan tersangka dengan korban", jelas Edwin.

Selain rehabilitasi, anak yang menjadi korban persetubuhan juga memiliki hak atas restitusi (ganti rugi), maupun layanan perlindungan lainnya seperti pemenuhan hak prosedural. Hak-hak tersebut saat ini sedang ditelaah LPSK untuk diberikan kepada korban maupun keluarganya. 

"LPSK pada April lalu sudah secara proaktif menawarkan perlindungan kepada keluarga korban, dan pihak keluarga korban pun sudah mengajukan permohonan yang saat ini segera kami putuskan bentuk-bentuknya", ungkap Edwin.

LPSK juga berharap adanya dukungan dari keluarga dan masyarakat agar korban  bisa bangkit dari kondisi yang saat ini  dialami. Dukungan masyarakat penting agar korban bisa kembali beraktivitas secara normal dan terhindar dari rasa malu. Pemulihan terhadap korban termasuk pemulihan hubungan sosial korban dengan masyarakat. "Selain itu juga masyarakat bisa memberikan dukungan dengan turut mengawal kasus ini seperti yang selama ini sudah dilakukan ", harap Edwin.

Seorang anak berusia 15 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pria yang diduga anak dari anggota legislatif di Bekasi. Selain disetubuhi, diduga anak tersebut juga dieksploitasi secara seksual dengan diminta melayani pria lain. Perkara tersebut saat ini sudah dalam tahap penyidikan di Polres Bekasi Kota dimana tersangka sudah ditahan setelah sebelumnya diantarkan keluarganya untuk menyerahkan diri ke Mapolres Bekasi Kota. Dalam perkembangannya, pengacara tersangka menyampaikan gagasan agar pelaku dan korban dinikahkan saja. 

"Pernikahan jangan sampai hanya sebagai upaya untuk mendapatkan impunitas, karena seharusnya tujuan pernikahan adalah membangun keluarga yang bahagia bukan sebagai solusi dari ancaman jerat hukum", pungkas Edwin.



Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI