Dongkrak Kawasan Ekonomi Khusus, MPP Kendal Segera Diresmikan

| Rabu, 02 Juni 2021 | 11.10 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal, Jawa Tengah segera diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo. Pertumbuhan ekonomi di Kendal yang merupakan area industri, diharapkan akan semakin cepat dengan adanya pusat pelayanan terintegrasi ini.


Peresmian akan dilakukan bersama Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Rabu (02/06). Kegiatan tersebut akan dilanjutkan dengan peninjauan pelayanan MPP.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyampaikan bahwa hadirnya MPP akan meningkatkan arus investasi di Kabupaten Kendal sebagai KEK. “Diharapkan dengan adanya MPP akan semakin memperkuat posisi Kabupaten Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus,” ujarnya. 

Kabupaten Kendal sebagai KEK diharapkan unggul dalam sektor industri berorientasi ekspor, substitusi impor, produk berteknologi tinggi _(high tech products/HTP)_, dan pada aplikasi khusus serta logistik yang berbasis Industri 4.0. KEK Kendal diproyeksikan dapat menarik investasi sebesar 72 triliun dan 20.000 tenaga kerja hingga tahun 2025.

MPP di kota santri tersebut berlokasi di jalan Soekarno Hatta No.191 Kendal, Jawa Tengah. MPP Kendal terdiri dari tiga lantai dan berdiri di atas tanah seluas 2.675 meter persegi. Bangunan tersebut semula merupakan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kemudian dikembangkan menjadi MPP.

Hingga kini, jumlah instansi yang tergabung dalam MPP Kendal adalah sebanyak 23 instansi yakni enam instansi pusat, 11 instansi daerah, dua Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dan tiga instansi swasta. Sementara jenis layanan yang tersedia di MPP Kendal adalah 304 layanan. MPP ini beroperasi pada Senin sampai Kamis pukul. 07.30-15.30 WIB. Sedangkan Jumat, beroperasi pukul 07.30-10.30 WIB

Uniknya, keterlibatan _start-up_ ternama seperti Grab, GoJek, dan Tokopedia menjadi salah satu keunggulan MPP Kendal. Kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Kendal. Keunggulan lainya adalah adanya layanan cetak mandiri yang meliputi cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan layanan lainya dari DPMPTSP yaitu penerbitan surat izin industri rumah tangga, surat izin penelitan, dan penerbitan kartu pengawasan trayek.  

Fasilitas yang tersedia antara lain musala, toilet umum, kantin, area parkir, mesin antrean, anjungan tunai mandiri, pojok baca, _charging station_, dan area merokok. Selain itu terdapat sarana prasarana ramah kaum rentan seperti peralatan difabel, ruang laktasi, dan toilet untuk difabel. Para pengunjung juga dapat melakukan layanan mandiri yaitu pendampingan _Online Single Submission_ (OSS) dan cetak Surat Keputusan (SK) mandiri. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI