Posko Desa Dan Kelurahan Diharapkan Jadi Ujung Tombak Penanganan Covid-19

| Selasa, 15 Juni 2021 | 01.10 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Desa atau Kelurahan sebagai satuan pemerintahan yang dekat dengan masyarakat diharapkan memainkan peranan strategisnya dalam penanganan pandemi. 


Tak heran, sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, peran desa/kelurahan diposisikan sebagai satuan pemerintahan yang sentral guna pencegahan dan penyebaran Covid-19. 

Lewat Pos Komando ( Posko) di tingkat desa/kelurahan, diharapkan pembatasan kegiatan masyarakat menjadi lebih terkendali. Model pengendalian ini juga dinilai cukup efektif dalam penularan kasus positif secara aktif. 

"Posko-posko ini diharapkan menjadi ujung tombak untuk membantu kegiatan, dan bantuan terdepan kita dalam melakukan pengendalian pandemi," kata Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Suhajar Diantoro dalam Rapat Rutin Koordinasi Monitoring Covid-19 melalui video conference, pada Senin (14/6/2021). 

Karena itu, ia mengimbau agar seluruh daerah  mendukung program pengendalian pandemi Covid-19, beserta program percepatan vaksinasi, dengan mengaktifkan posko-posko di tingkat desa dan kelurahan, terutama yang dibentuk berdasarkan PPKM Mikro. 

Suhajar juga membeberkan, dari kurang lebih 76 ribu desa/kelurahan di Indonesia, 39 ribu desa di antaranya dilaporkan telah membentuk posko tingkat desa/kelurahan. Ia pun berharap seluruh posko diaktifkan guna mendukung program pemerintah dalam mengendalikan pandemi. 

"Berdasarkan data sementara yang ada terdapat posko-posko yang aktif, dan di beberapa tempat masih ada yang belum (berjalan). Kedepan kita akan up date terus, baik jumlah posko maupun aktivitasnya. Kita harapkan ini dapat menjadi bantuan terdepan bagi kita," ujarnya. 

Dengan mengaktifkan posko di tingkat desa/kelurahan, dapat mencerminkan semangat gotong royong dan bahu membahu dalam menjalankan PPKM Mikro hingga tingkat terkecil.

Konsistensi dan kebersamaan dalam melakukan upaya pengendalian pandemi, tidak hanya pada awal pelaksanaan, namun seterusnya hingga kasus dapat ditekan, dan penanganan di tingkat nasional dapat membaik secara signifikan. 

Oleh karena itu, masyarakat harus selalu mematuhi setiap komponen dalam protokol kesehatan. Protokol kesehatan pencegahan COVID-19 ini terdiri atas 5 M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) 5 M tersebut akan memicu kenaikan kasus positif COVID-19 di Tanah Air. (HR)


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI