Peta Jalan Penanganan Kemiskinan Ekstrem

| Senin, 16 Agustus 2021 | 04.58 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pemerintah telah menetapkan peta jalan penanganan kemiskinan ekstrem dan penargetan berdasarkan kerentanan yang dilaksanakan dari tahun 2021 hingga 2024.


Tahun 2021 adalah penargetan awal dengan beberapa program, yang dilakukan dengan program PBI JKN dan subsidi energi sebanyak 40% penduduk termiskin, sembako dan PIP sebanyak 25% termiskin, dan PKH sebanyak 20% termiskin, mencakup 1 juta lansia dan 100 ribu disabilitas.

Tahun 2022 adalah penyesuaian target sesuai dengan dasar kerentanan dan akurasi bansos lebih dari 50 persen dengan target miskin ekstrem kurang dari 3%, yang dilakukan dengan program PBI JKN sebanyak 80 juta jiwa, sembako dan subsidi energi sebanyak 15,6 juta KPM,  PKH sebanyak 8 juta KPM, mencakup2 juta lansia dan 500 ribu disabilitas dan Program Jaminan Sosial Nasional Mandiri.

Tahun 2023 hingga 2024 adalah penyesuaian target dengan akurasi bansos 70%, dengan target miskin ekstrem sebanyak 0 hingga 1%, yang dilakukan dengan program PBI JKN sebanyak 40 juta jiwa, PKH dan sembako sebanyak 8 juta KPM mencakup 5 juta lansia dan 2 juta disabilitas serta program jaminan sosial nasional dengan cakupan seluruh penduduk.

Selanjutnya, pemerintah juga telah menetapkan beberapa pilar intervensi. Pertama perbaikan layanan dan infrastruktur dasar, yaitu memastikan akses  pendidikan, kesehatan,  sanitasi, air bersih, dan  rumah layak huni.

Kedua, pengembangan  potensi wilayah, yaitu peningkatan kualitas  sarana dan prasarana, penciptaan  kesempatan kerja,dan  perluasan akses pasar  bagi produk lokal.

Ketiga, integrasi dan digitalisasi penyaluran bantuan sosial, yaitu Bansos digital dan inklusif  untuk makanan,  pendidikan, energi, dan  subsidi jaminan sosial.

Keempat adalah pemberdayaan  masyarakat, melalui program UKM kewirausahaan, pelatihan  dan pendampingan usaha  dan diklat vokasi.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI