LPSK: Sepanjang Beriktikad Baik, Keterangan Saksi Dilindungi Hukum

| Senin, 11 Oktober 2021 | 09.13 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Seorang saksi dilindungi secara hukum atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.


Demikian ditegaskan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (11/10-2021), menyikapi pelaporan terhadap saksi dalam kasus tindak pidana korupsi, Yulmanizar, mantan anggota tim pemeriksa pajak di Ditjen Pajak oleh seorang pengusaha ke Bareskrim Polri.

Sebagaimana diberitakan, Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam disebut 'main mata' dengan mantan pejabat pajak di Ditjen Pajak terkait pajak perusahaannya yakni PT Jhonlin Baratama (PT JB). Haji Isam pun membantah keterangan dalam BAP Yulmanizar yang dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10), dengan terdakwa Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Ditjen Pajak. 

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik. 

“Jika terdapat tuntutan hukum, wajib ditunda hingga kasus yang dilaporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” ungkap Edwin.

Apa yang disampaikan Edwin, penting menjadi dasar bagi pihak kepolisian yang menerima laporan dari pihak yang dirugikan atas keterangan saksi, sebelum melanjutkan proses hukum terhadap laporan tersebut. Sebab, perlindungan hukum bagi saksi atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, bertujuan membantu pengungkapan sebuah tindak pidana.

Jika proses hukum dilakukan terhadap saksi yang memberikan keterangan, lanjut Edwin, akan timbul konsekuensi bagi mereka yang mengetahui suatu kejadian, akan lebih memilih untuk diam sehingga menyulitkan pengungkapan dan/atau pembuktian sebuah tindak pidana itu sendiri. 

“(Pelaporan saksi) menimbulkan keraguan publik untuk membantu penegak hukum mengungkap sebuah tindak pidana. Ini hendaknya dapat menjadi perhatian pihak kepolisian,” ujarnya.

Edwin mengatakan, pada kasus pelaporan terhadap Yulmanizar, LPSK terbuka memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan, mengingat keterangan dan kesaksian Yulmanizar disampaikan dalam persidangan. 

“Kita akan komunikasi dengan KPK dan saksi sendiri. Prinsipnya, LPSK dapat memberikan perlindungan jika ada permohonan dari yang bersangkutan,” katanya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI