Dirjen Zudan Tegur Kadis Dukcapil Kabupaten Bogor

| Senin, 10 Januari 2022 | 07.39 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, baru saja menegur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Teguran disampaikan karena website Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor masih memajang persyaratan surat keterangan dari RT/RW untuk pengurusan layanan perpindahan penduduk.

“Kemarin, baru saja saya menegur Kadis (Kepala Dinas) Dukcapil Kabupaten Bogor karena di website-nya masih meminta pengantar RT/RW sampai Desa/Kelurahan untuk pindah penduduk,” ungkap Zudan saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), topik “Mengurus Pindah Penduduk”, yang disiarkan langsung secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube, Sabtu (08/01/2022).

Syarat berupa pengantar RT/RW atau Desa/Kelurahan, ujar Zudan, tidak dibutuhkan lagi dalam pengurusan pindah penduduk. Hal itu jelas diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, lanjut Zudan, juga tidak memerlukan surat keterangan pindah atau SKP. Hal itu berbeda dengan perpindahan penduduk antar Kabupaten/Kota atau Provinsi.

“Adapun bila penduduk pindah antar kabupaten/kota atau antar provinsi, maka penduduk akan dibekali dengan SKP dari Dinas Dukcapil di daerah asal untuk dibawa ke daerah tujuan,” jelasnya.

Dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, ungkap Zudan, bukan tanpa alasan. “Keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan sudah tidak dibolehkan lagi karena data kependudukan kita sudah lengkap. Kecuali penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali,” katanya.

Oleh karena itu, Zudan menghimbau agar masyarakat betul-betul mencermati persyaratan-persyaratan yang berlaku. Pun kepada insan Dukcapil, Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

“Tolong para Kadis cek sampai tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan bila ada petugas yang masih bandel, jewer! Yang tidak melayani dengan baik ganti saja petugasnya. Kalau masih honorer, copot saja ganti dengan yang baik,” tegasnya. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI