Mahkamah Partai Golkar Pungut Biaya Berperkara, Kuasa Hukum Kader: Ketua Mahkamah Partai Harus Mundur

| Selasa, 04 Oktober 2022 | 23.28 WIB

Bagikan:


Bernasindonesia.com - Ketua Mahkamah Partai Golkar diminta mundur. Hal ini disebabkan karena Mahkamah partai berlambang pohon beringin itu disebut memungut biaya pendaftaran bagi kader yang berperkara. Padahal, kebijakan tersebut dianggap membebani dan memberatkan para pengurus, kader, dan simpatisan Golkar.


Kuasa Hukum Perkara Internal di Mahkamah Partai Golkar Daniel Tonapa Masiku, SH., dan Herdiyan Bayu Samodro, SH., mengatakan, Kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini yang menetapkan biaya perkara dinilai sangat mahal dan membebani kader yang sedang mengalami kesulitan.

Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini memang menarik biaya pendaftaran permohonan, pendaftaran surat kuasa, surat status quo, dan pengambilan salinan putusan melalui Penetapan Ketua Mahkamah Partai GOLKAR No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022.

“Kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan,” jelas Daniel Tonapa dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).

Ia menambahkan, pada periode Ketua Mahkamah Partai Prof. Muladi, H. Kahar Muzakkir, Rudy Alfonso, dan Dr. Ir. Adies Kadir, sama sekali tidak pernah terdengar keluhan dari pencari keadilan yg berperkara di Mahkamah Partai Golkar, karena tidak pernah dibebankan membayar biaya perkara yg begitu besar.

Berbanding terbalik dengan kebijakan Ketua MPG yang baru yang mematok biaya perkara yang sangat tinggi.

Ia menambahkan, kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini, dapat dianggap menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya.

Pengenaan biaya melebihi batas kewajaran tersebut patut diduga sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai Golkar Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar.

Dengan ini kami mendesak kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera:

1. Menghentikan segala pungutan yang diluar batas kewajaran sebagaimana Penetapan Ketua Mahkamah Partai GOLKAR No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022;

2. Melakukan evaluasi terhadap kebijakan biaya-biaya proses berperkara di Mahkamah Partai GOLKAR dan mekanisme prosedur beracara di Mahkamah Partai GOLKAR;

3. Memberhentikan Ketua Mahkamah Partai Golkar atas nama H. John Kenedy Azis, S.H., M.H.

“Semoga Ketua Umum DPP Partai Golkar dapat memberikan keadilan dan menghentikan praktik-praktik berbahaya di Mahkamah Partai Golkar,” tuntas Daniel Tonapa Masiku.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI