MK Perlu Kuatkan Putusan Pemilu Proporsional Terbuka

| Jumat, 27 Januari 2023 | 10.04 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi (MK) bersama dengan Tim Kuasa Hukum DPR untuk memberikan keterangan dalam perkara gugatan Judicial Review terhadap UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Kamis, (26/1/2023).


Aboe menjelaskan beberapa catatan yang terjadi pada rapat penyusunan UU. Anggota rapat menyampaikan bahwa penerapan sistem proporsional terbuka bertujuan untuk menjalankan kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan politik. Rakyat dapat menyeleksi dan memilih calon dari daftar yang disediakan partai.

"Pada kesimpulannya, DPR meminta agar MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya atau paling tidak menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujarnya.

PKS yang juga hadir sebagai pihak terkait berpendapat bahwa MK perlu menguatkan putusan Nomor 22-24/PUU-VI/2008 untuk penggunaan sistem proporsional terbuka dalam Pemilu.

Sekretaris Jenderal PKS itu juga menyebut bahwa kekhawatiran beberapa pihak yang menyebut proporsional terbuka dapat berakibat pada pelemahan partai tidaklah benar.

"Dalam pengalaman PKS sebagai partai kader, dengan sistem proporsional terbuka, tetap menjadikan posisi partai yang memegang kendali gagasan anggota legislatif yang ada di forum legislatif," jelasnya.

Ia pun yakin bahwa di setiap partai politik yang ada di Indonesia juga memiliki sejumlah peraturan internal yang mengikat caleg ataupun anggota legislatifnya.

Sistem proporsional terbuka, lanjut Aboe, merupakan solusi dari hegemoni partai politik. Rakyat sebagai pemilih ditempatkan sebagai pemegang mandat utama yang dapat menentukan langsung wakil rakyat yang dipilihnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI