Anggota DPR: Pernyataan Panglima TNI Soal Hukuman Mati Bagi Prajurit yang Jual Senjata ke Musuh Harus Didukung

| Jumat, 05 Mei 2023 | 04.55 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah menyambut positif pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tentang ancaman hukuman mati bagi oknum TNI yang melakukan penjualan senjata api kepada musuh. Menurut Taufiq, apa yang disampaikan Panglima TNI itu harus didukung oleh semua pihak. 


“Saya mengapresiasinya dan mudah-mudahan bisa diimplementasikan dan menjadi warning kepada khususnya para prajurit,” ujar Taufiq di Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Menurut Taufiq, hal yang disampaikan Panglima TNI itu sesungguhnya pernyataan yang mewakili negara dan  bangsa. Artinya, pernyataan Panglima TNI ini, kata dia, bisa diposisikan sebagai annauncement, pengumuman tentang sikap tegasnya negara dalam menghadapi oknum npengkhianat negara. 

“Yang sesungguhnya, sikap tegas itu harus diterapkan bukan hanya berlaku untuk prajurit TNI saja, tetapi berlaku untuk siapa saja. Termasuk polisi atau warga sipil,” katanya.

Kendati pernyataan Panglima TNI tersebut sebenarnya bersifat normatif dan standard, tapi, lanjut Taufiq, diperlukan, lebih-lebih disaat kasus penjualan senjata dan dukungan pendanaan kepada musuh negara sedang terjadi.   

“Pernyataan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap dan perlakuan pemerintah menghadapi kelompok-kelompok pemberontak,” tambah politisi dari Fraksi PKB itu.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi oleh prajuritnya. Yudo pun menegaskan bahwa harus ada evaluasi mengenai hal tersebut.

"Perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi yang terjadi di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu dekade, yaitu mulai tahun 2013 sampai dengan tahun 2023 bukannya menurun malah justru naik," kata Yudo di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Kamis (4/5/2023).

Panglima TNI menyampaikan pada 5 tahun terakhir pelanggaran naik bertahap sampai puncaknya Tahun 2022 terjadi 45 perkara penyalahgunaan senjata api dan munisi.

Berdasarkan data, kata Yudo, separuh jumlah kasus penyalahgunaan senpi dan amunisi terjadi di Kodam XVII/Cendrawasih.

“Selama tahun 2022 terjadi di wilayah Kodam XVII/Cenderawasih pada periode 2018 sampai dengan triwulan I 2023. Tahun 2022 menunjukkan kenaikan jumlah pelanggaran yang luar biasa dari tahun sebelumnya, dari satu perkara menjadi 27 perkara, naik 270%," katanya.

"Hal-hal yang seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi di daerah rawan karena secara tidak langsung telah membunuh kawannya sendiri dan rakyat. Harus diberikan hukuman yang setimpal bagi anggota TNI karena telah menjadi seorang pengkhianat bangsa," sambungnya.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI