Hinca Panjaitan: Keadilan Tidak Boleh Menemui Jalan Buntu

| Jumat, 01 September 2023 | 06.58 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menjelaskan agar setiap perumusan anggaran di Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), maupun di Komisi Yudisial (KY) agar berorientasi pada tegaknya keadilan. Hal tersebut harus tercermin pada setiap pelayanan kepada warga negara pencari keadilan. Pernyataan tersebut dia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan Sekjen KY, MK & MA RI, terkait Pembahasan RKA TA 2024, Kamis, (31/8/2023).

 
"Saya mulai dengan cara berpikir ini, nanti baru anggaranya dirancang. Semua orang yang belajar hukum, pertama kali akan mengatakan sebuah seruan yang maha hebat di muka bumi. Biarpun langit runtuh hukum harus ditegakkan, biarpun langit runtuh keadilan harus ditegakan," papar Hinca saat RDP di ruang rapat Komisi III, Nusantara II, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari laman dpr.
 
Menurutnya pernyataan tersebut harus diterjemahkan dalam kinerja pelayanan yang konkret. Yakni keadilan bagi warga negara tidak boleh menemui jalan buntu. 

"Saya ingin menerjemahkan begini. Keadilan tidak boleh menemui jalan buntu. Keadilan harus menyentuh garis finish keadilan itu sendiri. Yakni men-deliver rasa keadilan tiba di pangkuan para pencari keadilan dalam waktu yang patut," jelas Hinca.
 
Menurutnya program prioritas nasional dalam hal penegakan hukum harus melayani rasa keadilan warga negaranya. "Dari situ barulah kita lihat 11,5 triliun uang anggaran yang diminta mahkamah agung ujungnya kan melayani rasa keadilan itu. Berapa lama selesai setiap kasus yang masuk di tingkat pengadilan negeri pengadilan tinggi, dan mahkamah agung. Dari situ kita akan tahu berapa besar delivery itu," ungkap Hinca.
 
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini pun mempertanyakan kapasitas pelayanan dengan perkara yang ada apakah dapat terselesaikan dengan baik. 

“Faktanya adalah jumlah hakim dan pegawai di seluruh Indonesia ternyata cuma 32.237, hakimnya 8.238. Cukupkah ini melayani jumlah perkara yang masuk tahun 2022 yang tersisa 27.338 kasus," tanya Hinca.
 
Dari fakta yang dipaparkan di atas, dia pun menilai pelayanan kepada para pencari keadilan masih belum berjalan maksimal. 

“Nah kalau dilihat presentasinya untuk diputus masih kecil sekali. Artinya belum 100 persen. Kalau begitu bapak ibu sekalian, anggaran yang kita susun mau yang macam mana," keluh Hinca.
 
Menurutnya setiap perkara yang masuk harus diputuskan selesai pada pemenuhan rasa keadilan, jangan sampai mandek pada jalan buntu. 

"Di kepala saya adalah, masuk perkara kau putus, berapa anggaranya sekian, berapa hakimnya sekian, selesai itu. Kira-kira begitu. Apakah jalan pikiran saya ini sama dengan jalan pikiran teman-teman di Mahkamah Agung, di MK dan juga di KY. Kalau itu ayo kita sama-sama. Kalau belum, mari kita ubah tahun depan," jelas Hinca. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI