Netralitas Penyelenggara Negara Kunci Pemilu Berkualitas

| Kamis, 02 November 2023 | 08.58 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota DPD RI Fahira Idris mengapresiasi pertemuan dan jamuan makan siang antara Presiden Jokowi dengan tiga bakal calon presiden (bacapres) yaitu Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Istana Merdeka (30/10). Pertemuan ini diharapkan menjadi penguat tekad, tidak hanya untuk ketiga bacapres, tetapi juga untuk para pendukungnya untuk mengedepankan adu gagasan.


“Saya mengapresiasi Presiden yang sudah berinisiatif mengundang ketiga bacapres. Pertemuan-pertemuan seperti ini penting untuk menjaga tensi pemilu agar tetap sejuk. Pertemuan ini juga menjadi penegasan bahwa semua pihak berkepentingan untuk memastikan terselenggaranya proses pemilu yang memenuhi azas-azas demokrasi yang baik yaitu jujur dan adil dimana netralitas penyelenggara negara dan penyelenggara pemilu menjadi kuncinya,” ujar Fahira Idris.

Fahira Idris mengungkapkan, hajatan pemilu yang digelar sesuai prinsip jujur, adil dan menjamin seluruh warga negara yang berhak dapat melaksanakan hak pilihnya secara bebas dan bertanggung jawab akan semakin memantapkan sistem demokrasi di Indonesia. Lebih dari itu, pemilu yang jujur dan adil diyakini dapat menghasilkan pemerintahan dan lembaga legislatif yang kredibel, bermutu, efektif, dan mampu menyelenggarakan amanah dan tugas serta tanggung jawabnya secara baik, seimbang dan patuh terhadap pranata hukum.

Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil ini salah satunya tercermin dari netralitas penyelenggara negara. Makna dari netralitas ini adalah tidak menggunakan sumber  daya dan kewenangan yang diberikan negara kepada penyelenggara negara baik personal maupun institusi untuk tujuan politik tertentu. Artinya, harus dipastikan penyelenggara negara tidak memanfaatkan kewenangannya, baik itu dari sisi anggaran maupun program yang melekat pada dirinya untuk kepentingan kekuatan politik tertentu.

Netralitas penyelenggara negara dalam pemilu, lanjut Fahira Idris, bukan hanya dimaknai tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam semua kampanye peserta pemilu, tetapi juga memastikan tidak membuat keputusan, kebijakan bahkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon peserta pemilu.

“Kita harus pastikan bersama bahwa negara  memperlakukan semua peserta pemilu termasuk para capres dengan setara dan tidak memihak. Penyelenggara negara dalam situasi dan kondisi apapun termasuk di tahun-tahun politik ini harus tetap bekerja secara independen atas dasar kepentingan negara dan masyarakat serta terlepas dari siklus politik praktis lima tahunan,” pungkas Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta ini.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI