Bernasindonesia.com - Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan salah satu amanat Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi kewajiban negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Kemenko Polhukam, Brigjen TNI Ade Ikhwan, saat membacakan arahan Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam, Mayjen TNI Rudy Syamsir, pada Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakkum Hanneg) 2020-2024 serta Progres Penyusunan Jakkum Hanneg 2025-2029 di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
“Sudah menjadi kewajiban negara untuk senantiasa mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Ade.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam Pasal 13 Ayat 2 disebutkan bahwa dalam pengelolaan Sistem Pertahanan Negara, Presiden menetapkan Kebijkan Umum Pertahanan Negara yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan Sistem Pertahanan Negara.
Sementara itu, Kemenko Polhukam memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengawal prioritas nasional ke-7 pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu menjaga stabilitas politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan transformasi pelayanan publik.
“Di dalam program prioritas ke-5 pada prioritas nasional ke-7 RPJMN 2020-2024, Kemenko Polhukam memiliki tupoksi untuk menjaga stabilitas keamanan nasional,” ungkap Ade.
Ade juga menyampaikan bahwa Jakkum Hanneg tahun 2020-2024 yang telah disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 perlu disesuaikan dengan kondisi dan tantangan yang dihadapi saat ini serta perlu disesuaikan dengan hakekat ancaman terhadap pertahanan negara.
“Kedepan (Jakkum Hanneg perlu) disesuaikan dengan hakekat ancaman terhadap pertahanan negara yang diprediksi melalui analisis dinamika perkembangan lingkungan strategis baik global, regional, maupun nasional yang dihadapkan pada kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan,” jelas Ade.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan atas arahan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto tersebut juga membahas tentang sinkronisasi dan pengendalian terkait evaluasi Jakkum Hanneg 2020-2024 guna perbaikan serta tersusunnya Jakkum Hanneg 2025-2029.
“Kemenko Polhukam menyampaikan apresiasis yang tinggi kepada para peserta Rakor yang diharapkan dapat memberikan masukan yang komprehensif sehingga kita semua mendapat masukan untuk mewujudkan Jakkum Hanneg 2025-2029 seperti yang kita harapkan,” tutup Ade.