Bernasindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 dan Dosen Tetap Program Pascasarjana Doktor Hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan dan Universitas Jayabaya Bambang Soesatyo mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus kembali ke jalur konstitusional sebagai negative legislator, bukan positive legislator yang menciptakan norma hukum baru.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian kewenangan antara lembaga-lembaga negara telah diatur secara tegas dalam UUD 1945. Kewenangan membentuk dan mengubah norma hukum secara eksklusif berada di tangan DPR bersama Pemerintah. Sementara MK hanya diberi kewenangan menyatakan suatu norma dalam undang-undang apakah bertentangan dengan UUD 1945, bukan menciptakan norma baru.