DPR Dinilai Bisa Intervensi Cegah PHK Massal di Pabrik Ban Michelin?

| Senin, 03 November 2025 | 19.14 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pimpinan DPR dinilai bisa melakukan intervensi untuk mencegah proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan swasta. Salah satunya di pabrik produsen ban Michelin atau PT Multistrada Arah Sarana Tbk


Hal tersebut disampaikan pengamat politik senior, Muhammad AS Hikam. Menurut Hikam, sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan DPR bisa meninjau ulang pelaksanaan undang-undang dan sidak ke perusahaan yang berpotensi melakukan PHK. 

“Kalau secara teori ini kan akhirnya aturannya pada aturan main mengenai hubungan industrial. Itu pasti diatur oleh UU. DPR salah satu fungsinya adalah pengawasan terhadap pelaksanaan UU yang dilakukan pemerintah dan swasta. Kalau DPR punya keinginan untuk melakukan resolusi atau mencari solusi dari masalah ini kan bisa dengan melakukan peninjauan terhadap aturan main tapi bisa juga melakukan kunjungan atau intervensi semacam ini,” ujar Hikam saat dihubungi, Senin (3/11/2025).

Pernyataan eks politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan tanggapan mengenai langkah sejumlah pimpinan DPR, seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Multistrada Arah Sarana atau pabrik yang memproduksi ban Michelin di Cikarang, Jawa Barat. Kendati demikian, kata Hikam, DPR harus melalui aturan main jika ingin mencegah PHK di perusahaan swasta. 

“Tetap saja ini harus mengikuti aturan main yah sudah ada. Jadi kalau memang DPR mau menyelesaikan masalah PHK ya berusaha untuk menciptakan satu dialog antara perusahaan dan para pekerja. Para pekerja di sana itu apakah sudah diwakili oleh serikat buruh atau belum,” katanya.

“Jadi DPR dalam hal ini bermacam-macam fungsinya itu, bisa melakukan investigasi, bisa memberikan solusi membantu mencari perubahan-perubahan aturan dan sebagainya. Secara teoritis DPR bisa,” tamah Hikam. 

Hanya saja, lanjut Hikam, realitas sejumlah perusahaan akhir-akhir ini mengalami tekanan berat keuangan, yang menyebabkan mengambil langkah efisiensi terhadap karyawannya. Tekanan keuangan ini dianggap Hikam menjadi penyebab perusahaan tersebut mengambil langkah PHK. 

“Apalagi dengan munculnya DPR punya aturan baru dengan pemerintah yang namanya omnibus law semakin memudahkan perusahaan melakukan PHK,” papar Hikam.

Hikam berharap sidak DPR ke sejumlah perusahaan bukan sekedar pencitraan belaka. Pekerja harus dipastikan tidak terdampak PHK. Salah satu solusi yang bisa dilakukan DPR, menurut Hikam, memfasilitasi ruang dialog antara para pekerja dan manajemen perusahaan.

“Oleh karena itu, DPR kalau mau serius harus juga melakukan upaya mengantisipasi, ikut menyelesaikan berbagai persoalan bukan hanya sekedar datang ngomong di depan publik bahwa mereka ikut membela kepentingan pekerja. Bukan itu. Yang justru saya khawatirkan kunjungan-kunjugan semacam ini hanya mencari sensasi saja,” tandasnya. 

Eks Menteri Negara Riset dan Teknologi pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini juga menyampaikan bahwa selama ini belum pernah terjadi DPR berhasil mencegah PHK dari perusahaan. Karena itu, menurut Hikam, untuk memecah PHK bisa dilakukan ruang dialog antara para pekerja dan perusahaan. 

“Saya kira yang lebih penting itu harus ada dialog antara para pekerja, serikat buruh dengan pengusaha atau para manajer yang ada di situ, lalu dicari win-win solution. Saya kira tidak mungkin hanya satu solusi. Saya kira harus ada kompromi-kompromi juga,” pungkas Hikam. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI