Menurut Chairuman Harahap Tidak Ada Pertanyaan Baru dari Penyidik KPK Soal Kasus e-KTP

| Rabu, 11 Juli 2018 | 00.33 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Mantan anggota DPR RI Chairuman Harahap selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi kasus proyek korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik dengan tersangka Markus Nari, anggota DPR RI dari Partai Golkar.

“Sama dengan yang dulu. Tidak ada keterangan baru yang diberikan,” ujar Chairuman terkait dengan pemeriksaan dirinya di KPK, Selasa (10/7/2018).

Chairuman mengaku pada saat diperiksa dirinya ditanya KPK mengenai proses penganggaran dalam kasus KTP elektronik.

“Ditanya aja soal penganggaran. Tapi, prosesnya saya tidak hafal,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan ada atau tidaknya permintaan dana ke pejabat Menteri Dalam Negeri, Chairuman mengatakan hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Tidak ada, sepanjang pengetahuan saya tidak ada,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini KPK diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk kasus korupsi KTP-elektronik dengan tersangka Markus Nari.

Mereka adalah Dian Hasanah, PNS (staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri), A. Rasyid Saleh, Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri RI (masa jabatan Maret 2005 – 1 November 2009)

Dalam kasus ini, Markus Nari ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2017 lalu karena diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR. (Ak) 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI