KPK Sita Duit Setya Novanto 7,3 Juta Dolar

| Jumat, 14 September 2018 | 03.22 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan rekening pribadinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membayar uang pengganti senilai USD7,3juta ke negara yang sebelumnya telah diputus dalam persidangan.

"Hari ini jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti. Nilainya sebesar Rp1.116.624.197," ujar Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).

Adapun petugas yang berwenang dalam melakukan Pemindahbukuan adalah Jaksa Eksekusi setelah mendapat surat kuasa dari Setya Novanto.

"Selanjutnya Setya Novanto melalui Penasihat Hukumnya akan membayar kembali UPnya yaitu dari penjualan asset bangunan rumah dan pemindahbukuan rekening di bank," tandasnya.

Sejauh ini, Febri menyatakan bahwa terpidana korupsi e-KTP itu telah kooperatif dalam membayar uang pengganti ke KPK.

"Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit LABUKSI KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery,"tandasnya.

Dengan adanya penyerahan ini, maka utang Novanto kepada negara dinyatakan lunas, berdasarkan tahapan pelunasan sebelumnya, saat kasus masih berjalan di KPK, Novanto pernah menitipkan uangnya senilai Rp5 Miliar ke rekening KPK, kemudian cicilan selanjutnya senilai USD100ribu. (ton).

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI