Keponakan Setya Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

| Kamis, 06 Desember 2018 | 01.59 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Satu persatu terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP sudah divonis. Kali ini, misalnya, keponakan mantan Ketua DPR Ri Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi sudah divonis.

Dia divonis 10 tahun penjara oleh hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain Irvanto, terdakwa lainnya, seperti Made Oka Masagung juga divonis 10 tahun bui.  Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek e-KTP.

"Serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis kepada keduanya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12/2018) malam.

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto, tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tidak maksimal memberikan pengakuan. "Serta masih banyak yang ditutupi," imbuh hakim.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kei1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara untuk keduanya.[jat]

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI