KPK Terus Kumpulkan Bukti untuk Tuntaskan Kasus e-KTP

| Kamis, 06 Desember 2018 | 02.03 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan menyelidikan dugaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Berbagai informasi dan bukti terus dikumpulkan KPK untuk menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu.

Kelanjutan penyelasaian kasus yang menjerat mantan anggota DPR RI Setya Novanto tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan di hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (5/12/2018).


"Ya penyelidikan sedang berjalan bukan membuka. Penyelidikan untuk pihak lain sedang berjalan," ujar Laode

Hanya saja, Laode masih enggan membeberkan kepada publik terkait pihak mana yang saat ini tengah dibidik KPK untuk dinaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyidikan.

"Clusternya kan ada yang swasta, ada legislatif, ada eksekutif. Ya diantara salah satunya," ungkapnya.

Saat ini, perkara e-KTP tinggal menunggu vonis terhadap dua terdakwa, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat sejumlah tersangka lain dari unsur pejabat Kementrian Dalam Negeri, dan beberapa orang di cluster legislatif.

Salah satu tersangka yang pernah diproses KPK adalah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang terbukti telah menerima keuntungan dan menguntungkan orang lain atau perusahaan dari hasil korupsi dalam kasus ini.

Kendati demikian, masih ada nama-nama lain yang turut diuntungkan oleh proyek ini, sehingga proses penelusuran aliran dana korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut akan memakan waktu yang lama.

"Kalau e-KTP itu belum selesai, bahkan saya pernah bilang dulu mungkin sampai selesai kami di KPK tahun depan. Masih banyak," tandasnya.[jat]

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI