KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan untuk Tjahjo Kumolo Terkait Kasus Meikarta

| Rabu, 16 Januari 2019 | 13.45 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta, milik Lippo Group.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik menelaah lebih jauh fakta baru yang muncul dalam persidangan.

"Jadi kami tentu perlu melihat dulu fakta sidang yang disampaikan saksi kemarin yang juga tersangka dalam kasus ini kaitannya dengan fakta-fakta yang lain," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1).

Namun, kata Febri, hingga saat ini penyidik KPK belum berencana untuk memanggil politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu. "Baik sebagai saksi untuk proses penyidikan ataupun sebagai saksi untuk proses persidangan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Febri membenarkan bahwa salah satu pejabat di Kemendagri pernah meminta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin selaku terdakwa dalam kasus itu untuk ikut rapat pembahasan perizinan proyek Meikarta.

Bahkan, siapa pihak yang menginisiasi rapat termasuk tujuan rapat telah dikonfirmasi penyidik melalui anak buah Tjahjo yakni Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono.

"Itu (rapat pembahasan perizinan Meikarta) sudah masuk dalam materi pemeriksaan," pungkasnya.

KPK menemukan ada kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Sebab, berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar. Namun, Lippo Group akan membangun Meikarta seluas 500 hektar.

Disinyalir ada pihak yang sengaja merubah aturan ‎tata ruang dan wilayah (RTRW) yang baru di Bekasi. Diduga, aturan tersebut sengaja dirubah oleh anggota DPRD Bekasi serta sejumlah pihak untuk memuluskan kepentingan Lippo Group dalam menggarap Meikarta.‎

KPK telah menemukan fakta-fakta kuat jika proses perizinan Meikartasudah bermasalah sejak awal. Termasuk, mengantongi nama-nama yang terlibat dalam skandal suap Meikarta tersebut.

Penyidik bahkan telah memeriksa sejumlah pihak Kemendagri, Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, legislator Jabar dan petinggi Lippo Group untuk mengungkap fakta-fakta baru tersebut. Mereka yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, CEO Lippo Group James Riady, dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Toto Bartholomeus.

Kemudian, Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Ketut Budi Wijaya, Corporate Affairs Siloam Hospital Group Josep Christoper Mailool, Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk Soni, Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk Richard Setiadi dan Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Hartono. Termasuk, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono, pejabat Pemprov Jabar, Pemkab Bekasi, Anggota DPRD Bekasi dan Anggota DPRD Jabar pun tak luput dari pemeriksaan penyidik.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya diduga telah menerima hadiah atau janji dari petinggi Lippo Group agar memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Total fee yang dijanjikan Lippo Group itu sebanyak Rp13 miliar.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Neneng Hasanah Yasin dan kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar telah diberikan para petinggi Lippo Group kepada Neneng Hasanah Yasin melalui para kepala dinas.

Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius milik Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta ialah PT Mahkota Sentosa Utama, yang merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk di bawah naungan Lippo Group.

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri. (js)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI