KPK Geledah Rumah Dirut Jasa Marga

| Rabu, 13 Februari 2019 | 03.22 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ‎kediaman Dirut PT Jasa Marga yang juga mantan Kepala Divisi PT Waskita Karya, Desi Aryyani.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Dalam dua hari ini, Senin hingga Selasa, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga okasi di Jakarta,‎" kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2).
Selain ‎kediaman Desi Aryyani, penyidik KPKjuga menggeledah r‎umah dua pensiunan PNS Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur dan di Jalan Wirabakti, Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

"Penggeledahan dirumah Pensiunan PNS tersebut dilakukan hari ini," terangnya.
Kata Febri, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka Fathor Rahman. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen.
"Dari Penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT. Waskita Karya," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya.
Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Empat perusahaan sub kontraktor yang telah ditunjuk Ariandi dan Fathor tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran terhadap empat perusahaan sub kontraktor tersebut.
Selanjutnya, perusahaan-perusahan sub-kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karyakepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan sub kontraktor pekerjaan fiktif.
Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199c9 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI