Agus Setiawan Tjong Divonis 6 Tahun Penjara

| Kamis, 01 Agustus 2019 | 01.50 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Agus Setiawan Tjong, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan barang Jasmas yang dikucurkan dari dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016.

Amar putusan yang dibaca secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Rochmad dan Andreano selaku hakim anggota menyatakan, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan enam anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Dini Rinjati, Ratih Retnowati, Binti Rochma dan Saiful Aidy.

"Majelis tidak menemukan alasan hal hal yang dapat membebaskan terdakwa. Oleh karena itu terdakwa Agus Setiawan Tjong haruslah dijatuhi hukuman," ucap hakim anggota Anderano dikutip akuratnews saat membacakan pertimbangan hukum hari Rabu (31/7) diruang Candra.

Menurut majelis hakim, terdakwa Agus Setiawan Tjong telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, diantaranya unsur barang siapa, unsur perbuatan melawan hukum, unsur merugikan keuangan negara, sebagaimana dalam  dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.

"Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit, tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum," ungkap, Andreano.

Usai pertimbangan hukum dibacakan oleh hakim anggota Andreano, pembacaan amar putusan dilanjutkan oleh ketua majelis hakim Rochmad yang menerima surat dakwaan JPU dan menolak nota pembelaan yang diajukan terdakwa Agus Setiawan Tjong dan tim penasehat hukumnya.

"Mengadili, menghukum terdakwa Agus Setiawan Tjong dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 20 juta, subsider 6 bulan kurungan," tutur, hakim Rochmad.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.

"Apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," ujar,  Hakim Ketua Rochmad.

Vonis majelis hakim ini langsung disambut perlawanan oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong yang langsung menyatakan banding.

"Saya banding pak, karena pertimbangannya keliru," kata terdakwa Agus Setiawan Tjong menjawab pertanyaan hakim Rochmad.

Atas jawabannya itu, Hakim Rochmad mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan banding dan menguji putusannya di tingkat peradilan banding.

"Banding hak saudara, silahkan, biar hakim Pengadilan Tinggi yang akan menilai, apakah ada salah penerapan hukum dalam putusan kami," pungkas hakim Rochmad sembari mengetukan palu tiga kali sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta agar terdakwa Agus Setiawan Tjong dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar dengan sanksi hukuman 3 tahun penjara apabila tidak dibayar.

Perbuatan Agus Setiawan Tjong dinyatakan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

Pelaksana proyek Jasmas ini disebut bersama-sama dengan enam anggota DPRD Surabaya, yakni Darmawan, Sugito, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy telah melakukan kerjasama melakukan pemufakatan jahat untuk mengkordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 tahun 2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 32 tahun 2011  tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Serta bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah dalam Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan kuangan daerah. Ak
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI