Markus Nari Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus e-KTP

| Selasa, 29 Oktober 2019 | 00.54 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Politikus Golkar Markus Nari yang juga anggota DPR 2009-2014 dituntut 9 tahun penjara karena terbukti mendapatkan keuntungan 900 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP-e di persidangan.

“Menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua dan tindak pidana merintangani secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagiamana dakwaan kedua alternatif pertama”.

“Menjatuhkan pidana terhadap Markus Nari berupa pidana penjara selama 9 tahun ditambah denda sejumlah Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Andhi Kurniawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Markus juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Markus Nari untuk membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” ucap jaksa Andhi menegaskan.

JPU KPK juga menuntut pencabutan hak politik Markus. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan,” ujar jaksa Andhi menambahkan.

Dalam dakwaan pertama, Markus dinilai terbukti menerima 900 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee terkait proyek KTP-e.
Uang diberikan dalam dua tahap, tahap pertama ia menerima uang sebesar 400 ribu dolar AS (atau senilai Rp4 miliar) pada Maret 2012 dari Direktur PIAK Kemendagri Sugiharo.

Tahap kedua, atas perintah Andi Agustinus, keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menyerahkan uang 1 juta dolar AS kepada 2 orang yang sedang menunggu di ruangan kerja Setnov di lantai 12 gedung DPR yaitu Markus selaku anggota Komisi II merangkap anggota Banggar dan Melchias Markus Mekeng selaku ketua Banggar.

Peristiwa penyerahan uang 1 juta dolar AS itu disaksikan oleh Irvanto mau pun Setya Novanto.

“Uang 1 juta dolar AS tersebut lalu diterima Mekeng sebesar 500 ribu dolar AS sehingga uang yang diterima terdakwa Markus Nari haruslah dikurangkan menjadi 500 ribu dolar AS dengan demikian total uang fee proyek KTP-e yang diterima terdakwa adalah sebesar 900 ribu dolar AS,” ungkap JPU Ahmad Burhanuddin.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Markus Nari pada awal 2014 membeli 1 mobil Range Rover warna hitam dengan nomor polisi B-963-MNC seharga Rp1,4 miliar yang menurut Markus bersumber dari tunjangan dan honor sebagai anggota DPR.

“Dalih terdakwa terkait sumber uang tersebut adalah tidak beralasan karena penghasilan terdakwa per bulan rata-rata sekitar Rp50 juta ditambah honor pembuatan undang-undang rata-rata Rp10 juta per UU yang disahkan sementara hanyalah 5-7 buah, sedangkan uang reses secara filosofi dipergunakan untuk kepentingan konstituen dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi sementara terdakwa tidak punya penghasilan lain,” tambah jaksa Burhanuddin.

Selain itu, Markus juga memiliki pengeluaran yang cukup besar berupa tukar tambah mobil Alphard lama yang dibeli tahun 2010 menjadi mobil Alphard baru seharga Rp900 juta pada awal 2013.

“Dengan demikian kami penuntut umum berkesimpulan bahwa sumber uang yang dipergunakan untuk Alphard baru dan pembelian Range Rover secara cash tersebut berasal dari uang fee proyek KTP-e yang diterima terdakwa sehingga selayaknya mobil Range Rover disita oleh KPK untuk dirampas bagi negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti,” tutur jaksa Burhanuddin.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Markus Nari terbukti telah sengaja mencegah atau merintangi secara tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap Saksi Miryam S. Haryani dan Sugiharto dalam perkara tindak pidana korupsi proyek KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri atas nama Irman dan Sugiharto pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Markus Nari meminta pengacara Anton Tofik untuk memantau sidang pembacaan dakwaan perkara Irman dan Sugiharto pada 9 Maret 2018 guna memastikan kebenaran bahwa namanya disebut dalam dakwaan.

Setelah itu, Markus pada 12 Maret 2017 juga meminta Anton Tofik mencarikan salinan BAP Miryam S Haryani dalam perkara Irman dan Sugiharto yang menyebut secara spesifik namanya dalam penerimaan fee serta pada 17 Maret 2017 meminta Anton Tofik untuk mengantar salinan BAP Miryam yang telah distabilo dan ditandai “dicabut” kepada Miryam S Haryani di kantor Elza Syarif dengan imbalan 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS.

Selain itu, Markus juga berupaya agar Sugiharto tidak menyebutkan namanya dengan cara mengirim pesan melalui Robinson yang memiliki klien bernama Amran Hi Mustari, teman satu sel Sugiharto di rutan Guntur.

“Jika terdakwa merasa tidak menerima uang aliran KTP-e maka seharusnya tidak perlu gusar dan gelisah serta tidak perlu mempengaruhi orang lain untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara ini yaitu Miryam S Haryani dan Sugiharto. Bahkan memberikan uang yang tidak sedikit kepada Anton Tofik yaitu 10 ribu dolar Singapura dan 10 ribu dolar AS yang bila dinominalkan dengan kurs saat itu adalah Rp227,062 juta sehingga dalih terdakwa yang mengatakan uang untuk Anton Tofik untuk bantuan umrah harus ditolak,” tambah jaksa Arif Suhermanto.

Rangkaian perbuatan Markus Nari tersebut juga dinilai mempersulit JPU dalam membuktikan unsur menguntungkan/memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, khususnya menguntungkan Markus Nari.

“Walau Sugiharto menolak permintaan terdakwa namun terdakwa sudah meminta kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan yang tidak sebenarnya sehingga perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur delik,” kata jaksa Arif.

Atas tuntutan tersebut, Markus akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 4 November 2019.Ant
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI