Kebijakan Bappenas Soal Infrastruktur Sektor Rill Sebagai Mitigasi Dampak Covid-19

| Kamis, 23 April 2020 | 14.34 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Dengan adanya pandemi Covid-19 tentunya mempengaruhi berbagai sendi perekonomian dan kehidupan. Saat ini fokus perhatian negara adalah penanggulangan wabah Covid-19. Sejumlah anggaran proyek di sektor rill yang belum berjalan akan diefisiensikan dan direalokasikan untuk program ini terlebih dahulu.

Sektor rill merupakan sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja. Maka Presiden Joko Widodo menegaskan untuk adanya stimulus dan upaya demi menjaga sektor tersebut agar tetap bertahan selama pandemi.

"Diperlukan penyelamatan, diperlukan stimulus ekonomi, yang menyentuh sektor-sektor yang paling terdampak. Sektor riil ini menyerap banyak tenaga kerja dan kita harapkan mereka mampu bertahan dan tidak melakukan PHK," ujar Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai tindak lanjut program mitigasi dampak Covid-19 pada sektor riil melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 22 April 2020

Sesuai dengan arahan Presiden Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN)/Bappenas telah menyiapkan sejumlah Kebijakan infrastruktur untuk mitigasi dampak Covid-19 sektor rill. Kebijakan pertama adalah memprioritaskan kegiatan infrastruktur yang mendukung pemulihan sektor rill seperti sektor industri, pariwisata, dan investasi. Serta pembangunan yang mendukung penguatan kesehatan masyarakat seperti infrastruktur pelayanan dasar, infrastruktur konektivitas, infrastruktur perkotaan, dan energi ketenagalistrikan.

Kedua melalui optimalisasi kegiatan yang menggunakan metode padat karya, antara lain pembangunan irigasi, pemeliharaan jalan, penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat, serta peningkatan kualitas rumah swadaya masyarakat.

“Langkah ketiga yang dilakukan pemerintah yakni efisiensi proyek infrastruktur yang dibiayai melalui belanja Kementerian dan Lembaga,” ungkap Menteri

Efisiensi ini berupa pemotongan anggaran yang dilakukan dengan menunda proyek yang belum dimulai. Sedangkan proyek yang sudah dimulai pelaksanaannya, tetap dilanjutkan dengan memperpanjang waktu pelaksanaan. Kemudian percepatan penyiapan proyek-proyek yang direncanakan akan dimulai tahun 2021. Percepatan ini diperlukan agar proses pelelangan dapat dilaksanakan akhir tahun 2020 dan dapat dilaksanakan pada awal tahun 2021, khusus untuk proyek yang mendorong pembangunan kawasan industri dan pariwisata.

“Kebijakan selanjutnya membantu sektor  industri jasa konstruksi agar tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi. Terakhir kebijakan untuk mempercepat pelaksanaan proyek KPBU guna membantu pemulihan sektor rill,” tutup Menteri.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI