Patuhi Regulasi, Gerindra Tidak Akan Usung Calon Kepala Daerah Mantan Pengguna Narkoba

| Selasa, 16 Juni 2020 | 15.06 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Partai Gerindra berjanji tidak akan mencalonkan kepala daerah yang pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Pilkada Serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2020 mendatang. Sebaliknya, partai yang dipimpin Prabowo Subianto ini akan memprioritaskan kader terbaik internal Gerindra sendiri.

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, partainya akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang mantan pengguna narkoba menjadi calon kepala daerah.

"Gerindra akan mencalonkan kader terbaik, terbaik dari kadernya, terbaik menurut masyarakat dan tentu kami akan ikut pada regulasi MK dan KPU nanti," ujar Sodik saat dihubungi wartawan, Selasa (16/6/2020).

Menurut Sodik, partainya juga akan sangat mempertimbangkan untuk tidak berkoalisi dengan partai lain yang mengusung calon kepala daerah mantan pecandu narkoba.

"Tentu kami akan sangat mempertimbangkan karena tadi, kami ingin kader internal yang sesuai dengan akseptabilitas masyarakat dan kemudian sesuai dengan regulasi KPU dan MK," kata Sodik yang juga anggota Komisi II DPR RI ini.

Lebih lanjut, Sodik menambahkan partainya juga tidak menutup kemungkinan mengusung tokoh-tokoh calon kepala daerah dari eksternal Gerindra pada Pilkada serentak yang akan diikuti 270 daerah nanti.

"Kami ingin Pilkada nanti menghasilkan kepala daerah-kepala daerah yang terbaik," tambah Sodik.

Sodik berharap proses pelaksanaan Pilkada serentak nanti aman dari pendemi wabah virus corona atau Covid-19. Untuk itu, dia meminta penyelenggara Pilkada memperketat protokol kesehatan yang sesuai standar.

"Pilkada juga harus aman dari Covid dan jangan sampai banyak yang meninggal kaya (pemilu 2019) kemarin. Pilkada juga harus berkualitas dan demokratis," harap Sodik.

Untuk diketahui, MK sudah memutuskan mantan pengguna narkoba dilarang menjadi calon kepala daerah. Putusan MK ini berawal ketika mantan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi, mengajukan permohonan uji materi aturan tentang syarat pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal tersebut adalah larangan bagi seseorang dengan catatan tercela mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dan pemakai dan bandar narkoba dianggap perbuatan tercela.

MK menyebut pemakai narkoba dilarang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, kecuali dengan alasan kesehatan si pemakai yang dibuktikan dengan keterangan dari dokter.

Selain pengguna dan bandar narkoba, perbuatan tercela dalam putusan Mahkamah tersebut juga termasuk judi, mabok dan berzina. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI