Keterbukaan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

| Jumat, 02 Oktober 2020 | 19.45 WIB

Bagikan:

Pengantar


"Indonesia pada tahun 2045 harus menjadi empat besar kekuatan ekonomi dunia. Guna mewujudkan itu maka negara harus dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan. Saya akan memastikan semua hambatan untuk mewujudkannya akan dihilangkan. Semua institusi negara harus bersinergi ke arah sana"


Kira-kira demikian kalimat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat Musrenbangnas 2019 lalu.


Keterbukaan yang dimaksud Presiden dalam pidato beliau tersebut tentu saja adalah keterbukaan sebagaimana diamanahkan Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan Undang Undang Nomer 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) beserta aturan turunannya.


Presiden sudah menetapkan bahwa keterbukaan informasi publik pada semua sektor pemerintahan merupakan keniscayaan agar Indonesia bisa mewujudkan empat besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045, di samping persyaratan lainnya.


Mengesampaingkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik dalam menjalankan Badan Publik Negara sama artinya mengesampingkan tujuan luhur negara untuk mewariskan negara yang kuat secara ekonomi pada ulang tahun satu abad kemerdekaan Indonesia.


Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


Salah satu sektor yang memegang peranan penting dalam mewujudkan visi dan misi Presiden tersebut adalah sektor Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Hal ini dapat dipahami mengingat besarnya alokasi anggaran negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


Pada tahun anggaran 2019 saja, pemerintah menetapkan anggaran belanja pemerintah sebesar Rp 2.461 (dua ribu empat ratus enam puluh satu) triliun dan sekitar 30% atau sekitar Rp 750 (tujuh ratus lima puluh) triliun dialokasikan untuk belanja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.


Sementara itu data SiRUP Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) menyebutkan bahwa Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah telah membuat lebih dari 3.188 juta paket pengadaan per 26 Agustus 2019. 


Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2019 saja ada 64% kasus korupsi yang ditangani penegak hukum terkait dengan pengadaan barang dan jada.


Memperhatikan hal tersebut, Komisi Informasi Pusat dalam menyusun Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Rancangan Perki) tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) menjadikan Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa sebagai norma yang bersifat khusus dengan menjadikan pengaturannya dalam satu bab khusus.


Hal ini juga untuk memberi jaminan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada semua tingkatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan bagi calon Penyedia Barang dan Jasa Pemerintah.


Pengaturan ini juga untuk memberi jaminan agar hak-hak masyarakat atas informasi sebagai Hak Asasi dan Hak Konstitusional dihormati, dilindungi, dan difasilitasi oleh Badan Publik Negara dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dengan mengindahkan prinsip-prinsip partisipasi dan aksesibilitas bagi masyarakat umum.


Ruang Lingkup Pengaturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dalam Raperki


Pertama. Informasi PBJP yang terbuka untuk umum disesuaikan dengan ketentuan kelengkapan masing-masing jenis PBJP, yaitu : tender; tender cepat; penunjukan langsung; pengadaan langsung; swakelola; dan e-purchasing.


Kedua. Informasi PBJP yang merangkum semua jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada point Pertama di atas secara umum dikelompokkan ke dalam tiga tahap, yaitu: tahap perencanaan; tahap pemilihan; dan tahap pelaksanaan.


Ketiga. Informasi yang disediakan dalam tahap perencanaan meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).


Keempat. Informasi yang disediakan dalam tahap pemilihan meliputi: Kerangka Acuan Kerja (KAK); Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS; Spesifikasi Teknis; Rancangan Kontrak; Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi; Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan; Daftar Kuantitas dan Harga; 


Selanjutnya Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan; Gambar Rancangan Pekerjaan; Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; Dokumen Penawaran Administratif; Surat Penawaran Penyedia; Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;Berita Acara Pemberian Penjelasan; 


Termasuk juga Berita Acara Pengumuman Negosiasi; Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding; Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia; Laporan Hasil Pemilihan Penyedia; Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); Surat Perjanjian Kemitraan; Surat Perjanjian Swakelola; Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola; Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.


Kelima. Informasi dalam tahap pemilihan yang dapat mengganggu persaingan usaha secara sehat sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 disediakan setelah ditandatanganinya kontrak dengan penyedia; yaitu: Dokumen Penawaran Harga; Dokumen Penawaran Teknis; Isian Data Kualifikasi; Kertas Kerja Evaluasi; Rincian Harga Satuan; Berita Acara Hasil Pemilihan.


Keenam. Dokumen Penawaran Teknis dan lampiran kontrak yang mengandung Hak atas Kekayaan Intelektual sesuai Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 digantikan dengan Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu termasuk Hak Paten, Hak Cipta, Desain Industri, dan Rahasia Dagang.


Ketujuh. Informasi yang disediakan dalam tahap pelaksanaan meliputi: Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan; Ringkasan Kontrak yang sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.


Termasuk Surat Perintah Mulai Kerja; Surat Jaminan Pelaksanaan; Surat Jaminan Uang Muka; Surat Jaminan Pemeliharaan; Surat Tagihan; Surat Pesanan E-purchasing; Surat Perintah Membayar; Surat Perintah Pencairan Dana; Laporan Pelaksanaan Pekerjaan;


Selanjutnya Laporan Penyelesaian Pekerjaan; Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan; Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over; dan Berita Acara Serah Terima atau Final Hand Over.


Penggunaan kata dokumen disini tentu saja dalam pemahaman sepanjang seluruh isi dokumen tersebut tidak berisi informasi yang Dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU 14/2008.


Terhadap informasi yang Dikecualikan yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang disebutkan di atas tetap harus dijamin dan diperlakukan sebagai Informasi Yang Dikecualikan.


Penutup


Masyarakat dapat memberikan masukan tentang rancangan muatan Peraturan Komisi Informasi terkait Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebelum diundangkan kepada Tim Perumus yang direncanakan akan diundangkan pada akhir tahun 2020 ini.


Dan pada akhirnya, keseluruhan pengaturan keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah tersebut pada akhirnya dipersembahkan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia melalui good and clean governance, khususnya dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Semoga terwujud, Allahumma amiin.


Oleh: Hendra J Kede


Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI/Koordinator Tim Perumus Perubahan Perki SLIP

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI