KPK Dalami Dugaan Korupsi Perusahaan Asing Foster Oil And Energy Yang Rugikan Pemkot Bekasi

| Selasa, 13 Oktober 2020 | 11.34 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK) terkait dugaan penyimpangan dana pengelolaan keuangan Lapangan Migas Jatinegara, Bakasi, Jawa Barat, yang diduga melibatkan petinggi perusahaan asing Foster Oil And Energy.


Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisa lebih dalam terhadap laporan Kompak tersebut. 


"Selanjutnya akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut. Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," ujar Ali Fikri saat dihubungi wartawan, Selasa (13/10/2020).


Sebelumnya, Kompak melaporkan Managing Director Foster Oil dan Energy Pte.Ltd  Izma A. Bursman dan mantan GM KSO Dhan Akbar Siregar. Ketua Kompak Gabriel Goa mengatakan dirinya  menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK. Selain kepada KPK, kata Gabriel, laporan juga dibuat tembusan kepada Komisi III DPR RI dan Dewan Pengawas KPK.


"Tadi ada 4 dokumen yang kami serahkan kepada KPK. Salah satunya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP)," ujar Gabriel dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/10/2020).


Menurut Gabriel, Izma A. Bursman dan Dhan Akbar Siregar diduga merupakan orang yang bertanggungjawab atas kerugian negara, khususnya Pemerintah Kota Bekasi, yang mencapai ratusan miliyar rupiah tersebut. Menurut Gabriel, perusahaan asing dari Singapura itu setiap bulannya diduga mendapat keuntungan sebesar 348.000 $US atau setara Rp 5.150.400.000 per bulan. 


"Angka sebesar ini di luar cost recovery. Jika diakumulasi dalam masa produksi 54 bulan, maka kerugian keuangan negara telah mencapai kurang lebih 18.792.000 $US, atau setara Rp 278.121.600.000," katanya.


Gabriel menjelaskan bahwa Foster Oil & Energy Pte.Ltd, merupakan perusahaan yang terdaftar di Singapura namun mungkin dimiliki oleh orang-orang Indonesia dan diduga sebagai perusahaan cangkang tapi legal secara hukum. Foster masuk ke Indonesia dan bertindak sebagai co-operator pada Perusahaan Daerah Minyak dan Gas (PD. Migas) BUMD milik Pemkot Bekasi yang bekerjasama dengan PT. Pertamina EP melalui Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) dalam eksplorasinya. Foster sendiri sebagai mitra KSO sebagai operator lapangan.


"Sayangnya, sebagai operator dan mitra KSO antara PD. Migas dan Pertamina EP bertindak dengan kewenangan yang teralu jauh dan melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga baik manajemen, keuangan dan pemasaran dikuasai secara mutlak sehingga tidak ada kontrol dan tidak mau diawasi oleh pemerintah Bekasi. Kontribusi dan sumbangsih ke masyarakat dan Pemda Bekasi nyaris tidak ada selama ini sehingga merugikan Pemda Bekasi dan juga kesepakatan-kesepakatan selama ini mereka batalkan secara sepihak," jelas Gabriel.


Disisi lain, Gabriel menambahkan bahwa keberadaan Pertamina EP sebagai mitra KSO dengan PD Migas Pemda Bekasi terkesan mendiamkan dan mengabaikan perilaku Foster yang selama ini telah merugikan Pemda Bekasi dan kesejahteraan Masyarakat Bekasi. Disebutkan juga bahwa Pertamina EP juga tidak lebih kadang bertindak sebagai kepanjangan tangan Foster dalam melakukan diskusi dan negosiasi dengan PD Migas Bekasi. 


"Semua ini, kami minta KPK agar melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada oknum-oknum yang diduga terlibat termasuk oknum Pertamina EP dan telah merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi yang harus diberantas. Foster telah bertindak melebihi KSO (PD Migas dan Pertamina EP) padahal dia dipekerjakan oleh KSO," tambahnya.


Dijelaskan Gabriel, berdasarkan hasil audit investigatif BPKP terhadap KSO antara Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi menemukan adanya kejanggalan dari sisi mekanisme regulasi juga dalam laporan keuangan KSO. Temuan hasil audit BPKP ini tertuang dalam Surat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, yang ditujukan kepada Walikota Bekasi. Surat dengan perihal Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster  Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP Periode 2009–Juli 2019. Surat BPKP bernomor LHAI-7/D502/2/2020 itu tertanggal 14 Pebruari 2020. 


Menurut Gabriel, Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD. Migas), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi melakukan Perjanjian Operasi Bersama Proyek Lapangan Migas Jatinegara atau Joint Operation Agreement (JOA) dengan Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebuah perusahaan dari Singapura yang bergerak di bidang migas. Foster Oil & Energy ini didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Singapura. Walau perusahaan asing, Foster Oil & Energy hadir menjadi co-operator dan memiliki secara mayoritas mutlak interest participation sebesar 90%. 


"Sedangkan PD. Migas sebagai Mitra dari PT. Pertamina EP sekaligus pemilik Lapangan Migas Jatinegara justeru hanya memiliki 10% interest participation," katanya.


Kehadiran Foster Oil & Energy Pte.Ltd, sebagai perusahaan asing, posisinya dalam JOA bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2007. Menurut dia,  ketentuan dalam UU ini menegaskan bahwa Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Selain itu, JOA yang dibuat antara Foster Oil & Energy dengan PD Migas Bekasi bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 19 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengamanatkan bahwa: Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau kontrak kerjasama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang harus menguntungkan negara dan hasilnya digunakan sebesa-sebesarnya bagi kepentingan rakyat.


"Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas tertanggal 17 Feberuari 2011, PD. Migas adalah mitra dari PT. Pertamina EP. Pada operasionalnya, melibatkan Foster Oil & Enegry dalam posisi sebagai co-operator atau hanya sebagai pendukung dalam pengoperasian  Lapangan Migas Jatinegara namun dalam kenyataannya menguasai secara mutlak dari soal kebijakan hingga penguasaan keuangan," tukasnya.


Kemudian, sesuai BPKP Deputi Bidang Investigasi Nomor: SR-188/D5/02/2020, Perihal: Laporan Hasil Audit Investigatif Atas Proses Penetapan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan asing pendukung PD. Migas Kota Bekasi dalam Kerjasama Operasi dengan PT. Pertamina EP, Periode 2009–Juli 2019. Surat  dengan nomor LHAI-7/D502/2/2020 tertanggal 14 Pebruari 2020, ditujukan kepada: Walikota Bekasi dengan kesimpulan bahwa: PD. Migas Kota Bekasi sama sekali tidak memiliki kendali operasional dan pengelolaan keuangan atas Lapangan Migas Jatinegara. 


Selanjutnya, kata Dia dengan memperhatikan surat Wali Kota Bekasi Nomor: 539/2094/Setda.Ek, Perihal: Permohonan Fasilitasi Pelaksanaan Negosiasi Ulang Joint Operation Agreement (JOA) antara PD. Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.LTD. Surat  tertanggal 17 Maret 2020 dari Walikota Bekasi ini menjelaskan sejak KSO antara PT. Pertamina EP dan PD. Migas Kota Bekasi ditandatangani sampai saat ini, PD. Migas Kota Bekasi belum dapat berkontribusi terhadap PAD Kota Bekasi. Bahkan sampai laporan keuangan tahun 2019 PD. Migas Kota Bekasi masih harus menanggung biaya hutang operasional yang cukup besar kepada pihak Foster.


"Membaca dan memperhatikan point-point tersebut di atas, pengoperasian Lapangan Migas Jatinegara telah menimbulkan kerugian bagi keuangan negara (daerah)," tutup Gabriel. (BSI)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI