Jokowi Teken UU Cipta Kerja

| Selasa, 03 November 2020 | 12.12 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ini dapat dilihat di laman resmi Sekretariat Negara.


Di sana tercantum bahwa Presiden Jokowi menandatangani dokumen UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. 


Naskah UU Cipta Kerja yang terdiri dari 1.187 halaman ini bisa diakses diunduh publik melalui alamat jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru. Di bawah tanda tangan Menkumham, juga dituliskan bahwa dokumen ini masuk dalam Lembaran Negara RI (LNRI) tahun 2020 nomor 245. 

"Salinan sesuai dengan aslinya," bunyi keterangan dalam naskah tersebut.


Jumlah halaman UU Cipta Kerja yang diteken Jokowi itu sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak istana kepada sejumlah organisasi masyarakat, salah satunya Muhammadiyah. 


Angkanya memang berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada istana, yakni 812 halaman. Sekretariat Negara sempat melakukan formatting dan pengecekan teknis terhadap aturan sapu jagat tersebut. 

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI