Ketua KPK Umumkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Covid-19

| Minggu, 06 Desember 2020 | 02.17 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan langsung penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Jualiari P Batubara. Firli bilang Jualiri tersangka kasus program bantuan sosial penanganan Covid-19. 


"KPK mengimbau kepada JPB dan AW, untuk kooperatif segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Ahad (6/12/2020).


Mensos Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Pentepan tersangka Mensos Juliari P Batubara ini sebagai pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadaap enam orang.


Mereka adalah Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso (MJS) Kemensos, Sekretaris di Kemensos Shelvy N (SN), Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar (WG). KPK juga mengamankan tiga pihak swasta lainnya yakni Ardian I M (AIM), Harry Sidabuke (HS) dan Sanjaya (SJY).


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI