Begini Mekanisme Hukum Jika Terjadi Penyalahgunaan Kewenangan

| Jumat, 09 April 2021 | 07.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Pakar Hukum Administasi dan Sosiologi Hukum Prof. Zudan Arif Fakrulloh mencermati bagaimana politik hukum negara yang mengedepankan proses administrasi diterapkan dalam UU Administrasi Pemerintahan No. 30 Tahun 2014. Menurut Zudan, UU tersebut tidak berdiri sendiri. 


"Arah politik hukum negara untuk mengedepankan proses administrasi juga dituangkan di dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Jadi UU Administrasi Pemerintahan, UU Pemda, UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, dan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 (UUCK) itu disusun hampir berbarengan. Saya sebagai Kepala Biro Hukum di Kemendagri waktu itu ikut menyusun beberapa UU itu," katanya pada Seminar Tri Dasawarsa Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI secara daring, Rabu (7/4/2021). 

Zudan menjelaskan, dalam Pasal 384 dan Pasal 385 UU Pemda diatur bagaimana mekanisme penegakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan atau bila ada pengaduan dari masyarakat. Aparat penegak hukum (APH) bisa masuk setelah berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). 

"APIP yang memahami proses pemerintahan berkoordinasi dengan APH, sehingga menghasilkan rekomendasi yang dituangkan dalam berita acara apakah perbuatan yang dilakukan atau penyalahgunaan kewenangan itu sepenuhnya dalam koridor administrasi atau ada unsur pidananya. Kalau unsur pidana ini terjadi lalu ada unsur mens rea (niat jahat) barulah rekomendasi itu dilakukan tindakan hukum selanjutnya, tidak langsung diserahkan ke sistem peradilan pidana. Dalam UU ASN pun diperkuat dalam aspek perlindungan dan bantuan hukum bagi ASN yang dalam bekerja ada menghadapi masalah hukumnya," ia menjelaskan.

Arah politik hukum ini diikuti dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi Presiden (Inpres). Contohnya, Inpres No. 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Inpres ini berisikan instruksi Presiden kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar mendahulukan proses administrasi pemerintahan.

"Jadi sebenarnya dalam desain bernegara atau ekosistem bernegara proses administrasi pemerintah dilakukan melalui Badan Pemeriksa keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintahan (BPKP). Unit-unit inilah yang harus terus didorong agar proses kontrol yudisial berada di titik akhir, apabila proses berpemerintahan ini belum menemukan titik temu," ujarnya. 

Bahkan dalam berbagai UU selalu didahulukan dengan tindakan banding adminitratif sebelum masuk ke kawasan sistem peradilan pidana atau kontrol yudisial yang lain, misalnya masuk ke kawasan PTUN. Begitu juga persoalan keuangan diberi waktu 60 hari untuk penyelesaian terlebih dahulu. 

"Bila para ASN berkeberatan dengan pemeriksaan BPK boleh mengajukan permohonan di PTUN untuk menentukan bahwa tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan. Tetapi di internalnya ada mekanisme keberatan terlebih dahulu setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya dirugikan," kata Prof Zudan.

Jadi proses-proses di dalam administrasi pemerintahan secara konsisten sebagai arah politik hukum bernegara bisa dilihat, yaitu penataan diskresinya diperluas agar pengambilan keputusan di jajaran birokrasi bisa dilakukan secara lebih cepat. Secara eksplisit ada perlindungan masyarakat dan perlindungan kepada penyelenggara pemerintahan dalam UU Administrasi Pemerintahan. Pun demikian ada dalam UU ASN. 

"Dari 4 UU yang saya kaji ini tampak nyata arah politik hukumnya itu penguatan ke dalam proses administasi pemerintahan terlebih dahulu sebelum diserahkan pada upaya penyelesaian ke lembaga yudikatif apakah melalui PTUN atau  peradilan pidana atau peradilan umum," kata Prof. Zudan Arif Fakrulloh. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI