Potensi Ekonomi Digital: Indonesia Bukan Tuan di Negeri Sendiri

| Jumat, 04 Juni 2021 | 13.33 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Dalam revolusi industri 4.0, Tehnologi Informasi dan komunikasi yang termanifestasikan dalam bentuk data dan infrastruktur telekomunikasi memiliki nilai strategis bagi kehidupan. 


Data dianggap sebagai kekayaan baru yang lebih berharga dibandingkan dengan minyak, kehadirannya akan memberi manfaat banyak orang dimasa kini dan masa depan. Maka sebagai Negara yang merdeka, Indonesiapun memiliki kewajiban untuk mewujudkan kedaulatan data dalam bentuk perlindungan data. 


Peristiwa Kebocoran data bukan kali pertama terjadi, sepanjang tahun 2020 ada banyak kebocoran data, antara lain 98 juta pengguna platform Tokopedia, 1,2 juta pengguna Bhinneka.com, 13 juta pengguna Bukalapak, 2,4 juta data pemilih Pemilu 2014 di KPU, 230 ribu Data pasien covid 19, 2,9 juta pengguna Cermati, 816 ribu pengguna Kreditplus, bocornya 279 juta data pengguna BPJS Kesehatan. Kita mengalami kerugian tidak hanya materiil, akan tetapi jika dimonetifikasi nilai kebocoran data yang terjadi bisa mencapai ratusan milyar rupiah. 

Dari rentetan kebocoran data diatas memperlihatkan kegagapan dan kerapuhan kita  khususnya pengelola data dalam merespon revolusi digital dengan tidak melakukan security system dalam bentuk Perlindungan Data Pribadi. Tidak hanya itu, Pemerintah juga terlalu permisif dan terkesan memberikan perlakuan khusus terhadap industri digital global dibandingkan dengan industri digital lokal. Industri digital lokal seolah-olah dibiarkan bertarung, bahkan untuk membangun ekosistem digital saja tak ada prasarat yang kondusif, semua diserahkan dalam mekanisme pasar bebas_dimana yang kuat/besar pasti memakan yang lemah/kecil.  

Perlakuan khusus apa yang diberikan Pemerintah kepada industri digital global? Pertama, atasnama investasi pemerintah mencabut sektor strategis seperti telekomunikasi dari daftar negatif investasi melalui Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sebagai instrumen pelaksana dari UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan dikeluarkannya sektor Telekomunikasi dari DNI maka para investor asing dapat melakukan penyertaan modal/penguasaan modal hingga mencapai 100 persen.

Kedua, atasnama investasi Pemerintah melakukan perubahan Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik. Bahwa PP 71/2019 merupakan langkah mundur terhadap perwujudan kedaulatan data, perlindungan data dan pembangunan ekosistim digital yang memberikan manfaat untuk kepentingan nasional. 

Dalam revolusi industri 4.0, Data Center merupakan jantung dari ekonomi digital, dimana ekonomi digital merupakan aktor penting penggerak perekonomian dan pembangunan nasional. Karena begitu pentingnya Data Center, tentu menjadi kewajiban Negara menjadikannya sebagai satu instrumen yang memiliki nilai strategis dalam rangka kedaulatan data dan informasi. Bahkan tren pasar Data Center global menjadikan Indonesia sebagai market potensial sehingga pembangunannya harus langsung ke pasar. 

Namun dalam PP 71/2019 justru bertolakbelakang dari aspek ideologis Data center dengan memberikan kelonggaran bagi industri digital untuk membangun dan menyimpan data center di luar wilayah Indonesia. Kondisi ini akan mengancam kedaulatan data privat dan akan menghambat proses penegakan hukum karena data center berada di pihak yang tidak dapat dijangkau oleh hukum Indonesia. Tidak hanya itu, PP 71/2019 juga menghambat penciptaan ekosistem digital dalam negeri yang kondusif yang berkorelasi dengan penciptaan talenta digital yang tangguh. 

Ketiga, disahkannya Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran menjadi sempurna keberpihakan Pemerintah terhadap industri digital global. Seharusnya PP 46/2021 ini menjadi pondasi yang mampu menegakan kedaulatan dan kemandirian bangsa dalam ranah digital, namun dalam prakteknya justru menjadi karpet merah bagi pemain OTT Asing. 

Dalam PP 46/2021 tidak mengatur secara tegas tentang pajak digital terhadap industri digital global/Over the Top asing seperti google, twitter, whatsapp, netflix, amazon, facebook, youtube, dll yang mengeruk triliunan rupiah per bulan dari Indonesia tanpa ada kewajiban membayar pajak. Hal ini berbeda dengan perlakukan terhadap OTT lokal yang sejak lahir harus membayar pajak. PP 46/2021 ini juga memupus harapan bagi Menteri Keuangan/Negara yang sejak awal mengincar pajak dari OTT asing, dimana Negara mengalami kerugian mencapai 10 hingga 15 triliunan rupiah pertahun dari potensi pajak yang didapatkan dari OTT asing tersebut. 

Ketiadaan kewajiban OTT asing melakukan kerjasama dengan operator lokal yang menyediakan jaringan infrastruktur (bts, kabel fiber optik, frekwensi, bandwith, dll) juga telah memperburuk  iklim ekosistem digital di dalam negeri. Secara sederhana, OTT asing merupakan pemain yang identik sebagai pengisi pipa data milik operator, dan berbahaya karena tidak mengeluarkan investasi besar tetapi dapat mengeruk keuntungan diatas jaringan milik operator. Dapat dipastikan bahwa OTT asing yang menjalankan bisnisnya di Indonesia seperti parasit digital yang berbahaya bagi ekosistem digital Indonesia.   

Produk hukum sarat kepentingan asing hanya akan memuluskan jalannya untuk mengeruk kekayaan Indonesia dengan melakukan penambangan data, sementara kepentingan nasional diabaikan. Maka dapat dipastikan kita tidak akan menjadi bangsa pemenang dalam pertarungan ekonomi digital di Asia_ bahkan kita tidak bisa menjadi tuan di negeri sendiri. 

Ironis sekali melihat ceruk ekonomi digital yang begitu besar berada di Indonesia, sementara pemangku kebijakan justru melemahkan potensi anak negeri demi kepentingan pragmatis_rente. Jika ini dipertahankan maka ancaman bersifat laten berbasis digital akan terus merongrong kedaulatan dan kemandirian data digital.

Oleh: Gigih Guntoro

Direktur Eksekutif Indonesian Club


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI