Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Diapresiasi

| Jumat, 26 November 2021 | 11.45 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Direktur Indonesian Political Actions (IPA), Andrianto SIP, mendorong pemulihan nama baik Moh. Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan. Diketahui, Jumhur dan Syahganda pernah menjadi tersangka karena mereka diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.


Namun, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut bertantangan dengan UUD 1945. Meskipin sudah disahkan ole DPR dan pemerintah, UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikay secara bersyarat.

Dengan begitu, UU Cipta Kerja ini inkonstitusional bersyarat dan pembentuk UU tersebut diminta memperbaiki produk hukum ini dalam kurun waktu dua tahun. 

Lalu bagaimana dengan nama baik Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan setelah putusan MK tersebut?

“Jumhur dan Syahganda harus dapat abolisi dari presiden, yakni pemulihan nama baiknya. Bagaimanapun putusan pengadilan (terhadap Jumhur dan Syahganda) terkoreksi dengan putusan MK,” ujar Andrianto kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Menurut Andrianto, putusan MK tentang UU Cipta Kerja meski dengan standing opinion 4 hakim MK artinya tidak bulat cukup melegakan banyak pihak yang sedari awal publik tidak setuju demgan UU Omnibus Law. 

“UU yang sarat dengan kepentingan investasi tapi merugikan kepentingan rakyat. UU ini juga mendapatkan penolakan keras melalui Aksi masyarakat yang massif sampai pelosok penjuru negeri,” tandasnya. 

Disebutkan Andrianto, banyak korban berjatuhan ketika melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Omnibus Law disahkan menjadi UU. Demonstrasi yang dilakukan massa tersebut, termasuk Jumhur dan Syahganda, kata dia, sebenarnya merupakan bentuk kritikan terhadap pemerintah. 

“Banyak korban berjatuhan termasuk  kritikan dari Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia yakni Jumhur dan Syahganda yg sudah terlanjur diadili dan mendekam di Penjara Bareskrim Polri. Artinya, kritikan keduanya benar,” katanya. 

Andrianto juga mengapresiasi putusan MK. Dengan putusan MK ini sebelum masa perbaikan dalam waktu maksimal 2 tahun,, UU Omnibuslaw tidak dapat diterapkan.

“Yah ini putusan win-win dari MK..
Membuktikan tidak semua lini di kuasai Oligarkis. UU Omnibus Law dengan asumsi tidak ada Covid...
Setelah Covid ya ambyaaaar semua,” paparnya. 


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI