Kemendagri dan Kemenlu Lakukan Pendataan WNI di Belgia dan Belanda

| Senin, 06 Desember 2021 | 00.55 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) bertekad memenuhi identitas warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.


Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 40 Tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan menjadi dasar pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 130 perwakilan RI di luar negeri pada tahun 2021. 

"Pelayanan tersebut kongruen dengan pelayanan Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil dalam negeri. 
Dan upaya ini merupakan sinergi yang sangat luar biasa dan kolaborasi amat penting antara Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kementerian Luar Negeri," kata Mendagri Tito. 

Tito pun berharap pelayanan Adminduk ini bisa terwujud sehingga ruang pelayanan Adminduk bisa meliputi di 514 kabupaten/kota dan 130 perwakilan RI di luar negeri. 

Sementara Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, seluruh pelayanan bagi WNI di luar negeri, termasuk pelayanan catatan sipil, dapat diakses melalui Portal Peduli WNI.

"Portal Peduli WNI yang dibangun Kemenlu dimaksudkan sebagai one stop service pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri. Dalam hal pelayanan Dukcapil, kita tidak membuat sistem baru. Ini adalah sistem Dukcapil Kemdagri. Portal Peduli WNI hanyalah pintu masuk bagi WNI yang menetap di luar negeri," terang Menlu Retno. 

Senada dengan Mendagri Tito dan Menlu Retno,  Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, melalui Portal Peduli WNI, Pemerintah ingin memastikan pelayanan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), ataupun akta kelahiran bisa dilakukan di luar negeri.

"Jadi layanan Dukcapil di luar negeri sama persis sebagaimana layanan di Dukcapil dalam negeri. Jadi, sekarang semua sudah lengkap,” ujar Zudan.

Asistensi teknis Salah satu fokus layanan WNI di luar negeri adalah menerbitkan Nomor Induk Tunggal atau NIT yang memiliki fungsi dan kedudukan hukum yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

"Upaya pendataan WNI dan pemberian identitas WNI di luar negeri terus kami lakukan. Kami menurunkan tim ke Brussels dan Deen Haag mulai  24 s.d 28 November 2021 bersama sama dengan Kemenlu dan Bappenas. Tim Dukcapil melakukan asistensi teknis pendataan WNI dan pelayanan Adminduk," terang Zudan.

Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama selaku Ketua Tim Dukcapil menambahkan, pihaknya sebagaimana arahan Dirjen Zudan melakukan sosialisasi secara daring juga dengan KBRI London, dan dengan tokoh-tokoh masyarakat WNI di KBRI Deen Haag, Brussel dan sekitarnya. 

"Masyarakat di sana antusias dengan program pemberian identitas dan program lapor diri melalui portal Peduli WNI," kata David Yama.

Beberapa kendala yang dihadapi selama proses pendataan dan pemberian identitas, lanjut David Yama, antara lain masih ada WNI yang sama sekali tidak terdata (undocumented).

Begitupun WNI yang belum memiliki NIT/NIK adalah WNI yang tinggal sudah lama di Brussels dan Den Haag, dan sudah tidak ada tempat tinggal di Indonesia. 

Selanjutnya ditemukan juga NIK yang sudah tidak aktif karena pernah dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil lantaran sudah overstayer di luar negeri.

"Kami juga melatih dan membimbing staf Perwakilan RI untuk melakukan Verifikasi dan Pemutakhiran Data WNI, Input Lapor Diri di Portal Peduli WNI, Penerbitan NIT dan Perekaman Biometrik, serta melakukan penjelasan terkait berbagai Isu Kedukcapilan, dan Pelindungan WNI," tutupnya.

Dengan asistensi teknis ini diharapkan Perwakilan RI dapat melakukan semua proses pelayanan dan pemutakhiran data WNI tersebut dengan lebih baik. 
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI