PPP Minta Pemerintah Buat Tata Niaga Migor Lebih Terukur Dan Jelas

| Jumat, 18 Maret 2022 | 05.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi VI DPR RI Elly Rachmat Yasin yang juga politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta pemerintah membuat tata niaga minyak goreng lebih terukur dan jelas. Pemerintah juga harus bertindak tegas dalam menegakkan aturan terkait tata niaga minyak goreng.


Elly menilai perlu dilakukan kontrol lebih ketat di lapangan agar produsen minyak goreng bisa memenuhi pasokannya dan masyarakat mendapatkan harga minyak goreng murah sesuai aturannya. Menurut Elly, berubah-ubahnya kebijakan minyak goreng di tanah air menunjukkan kebijakan pemerintah tidak terukur dan tata niaga minyak goreng hanya coba-coba.

“Kami menyayangkan tata niaga minyak goreng yang tidak terukur dan tidak jelas. Setiap ada masalah, kebijakannya diubah, diubah lagi. Padahal bisa jadi masalah itu muncul karena tidak ada evaluasi menyeluruh,” imbuh Elly dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3/2022).

Seperti diketahui, pemerintah resmi memutuskan untuk melepaskan harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium sesuai harga pasar. Elly menuturkan kebijakan itu menunjukkan tata niaga minyak goreng di Indonesia tidak jelas.

“Dengan pemerintah membuat kebijakan melepaskan harga minyak goreng sesuai harga pasar, maka harga minyak goreng bisa melonjak lagi. Harga minyak goreng di pasaran akan menjadi tidak pasti dan membuat bingung masyarakat,” ujar Elly.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

“Kebijakan HET minyak goreng curah dan kemasan yang harusnya mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022 saja belum berjalan efektif. Sekarang malah muncul kebijakan baru minyak goreng, yakni melepaskan harga minyak goreng sesuai pasar,” terang Elly.

Elly juga menyoroti kebocoran penjualan minyak goreng murah ke luar negeri. Jumlahnya 415 ton yang diperoleh dari kebijakan DMO, namun ternyata tidak didistribusikan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng dengan harga murah.

“Adanya penimbunan dan kebocoran yang dilakukan oleh oknum produsen atau distributor karena adanya selisih harga di dalam negeri dengan di luar negeri jangan sampai terjadi lagi,” katanya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI