Soal Wacana Pemberlakuan Sistem Proporsional Tertutup, Mardani: Jangan Terapkan di Pemilu 2024!

| Senin, 09 Januari 2023 | 06.35 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, meminta Mahkamah Konstitusi agar bijak dalam memutuskan hasil perkara gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.


Menurutnya, alangkah lebih baik jika sistem yang digunakan pada Pemilu 2024 adalah sama dengan yang sudah diterapkan di Pemilu 2019 lalu.

“Masing-masing sistem, baik itu proporsional terbuka ataupun proporsional tertutup, memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun, menurut saya, paling baik, jika pun ada perubahan sistem pemilu jangan dilakukan di Pemilu 2024, melainkan terjadi di Pemilu 2029 atau 2034. Supaya persiapannya matang. Untuk sekarang ini, sebaiknya sama dengan Pemilu 2019”, ujar Ketua DPP PKS ini dalam acara PKS Legislative Corner Fraksi PKS DPR RI pada Jumat, (06/01/2023).

Menurut Mardani, mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam waktu dekat sangatlah berisiko.

“Persiapan pemilu sudah berjalan, lalu kerangka kerja dari seluruh partai politik juga berdasar pada proporsional terbuka. Apabila gugatan diterima MK dan pasal ini (proporsional terbuka) dibatalkan, maka akan mengubah konstelasi politik yang ada. Terbukti, 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR tegas menolak wacana ini”, tegasnya.

Ia pun menjelaskan, jika ingin melakukan perubahan, justru lebih baik melalui revisi UU Pemilu.

“Jalurnya saya pikir lebih baik melalui revisi UU Pemilu. Itu jauh lebih adil, lebih komprehensif, dan lebih integral ketimbang jalur keputusan Mahkamah Konstitusi”, pungkasnya.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI